Abstract :
Judul penelitian ini adalah Sistem Upah PT. Bumi Rambang
Kramajaya kebun karet Menurut Persepektif Fiqh muamalah
kabupaten ogan ilir.Penelitian ini dilatarbelakangi Karena adanya
keterlambatan pembayaran upah dapat menyebabkan penderitaan
besarb uruh/karyawan mingguan, sebagaimana pula akan
mengakibatkan kehilangan semangat dan hasrat untuk terus
bekerja.Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Bagaimana
mekanisme upah kebun karet di PT. Bumi Rambang Kramajaya, 2.
Bagaimana mekanisme upah kebun karet PT. Bumi Rambang
Kramajaya menurut fiqh muamalah.
Jenis data dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif yaitu
berupa keterangan-keterangan atau uraian dari informal yang
didapat melalui wawancara dengan bagian karyawan mingguan,
harian, dan bulanan PT. Bumi Rambang Kramajaya sebagai
responden melalui wawancara secara langsung. Data sekunder
adalah data yang diperoleh dari sumber, dokumentasi, buku-buku
penunjang dan info-info tertuis lainnya.Teknik pengumpulan data
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif data yang telah
dikumpulkan kemudian diolah, dianalisis secara deskriptif
kualitatif,yaitu dengan cara mengambarkan dan menguraikan datadata
yang diperoleh untuk ditarik kesimpulan.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa system
penetapan upah karyawan mingguan pada PT. Bumi Rambang
Kramajaya yaitu berdasarkan UMP (Upah Minimum Pekerja),
kemudian berdasarkan kesepakatan antara perwakilan serikat
pekerja Bumi Rambang Kramajaya dan tidak melanggar peraturan
daerah. Dengan upah yang telah disepakati dan telah ditetapkan
maka dari itu dalam pengupahan PT. Bumi Rambang Kramajaya
menetapkan upah sebesar Rp.90.000,- per hari, pembayaran
seminggu sekali. Sistem penetapan upah karyawan mingguan PT.
Bumi Rambang Kramajaya sudah sesuai dengan Tinjauan Fiqh
Muamalah karena buruh telah mengetahui upany asebelum bekerja
dan melakukan akad terlebih dahulu.Selain itu upah ditetapkan berdasarkan berat pekerjaannya, upah juga diberikan berdasarkan
prinsip keadilan dan prinsip kelayakan.