Abstract :
Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau
hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat
Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau
Sumatera Barat. Dalam batas tertentu Adat Minangkabau juga dipakai
dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan diluar
wilayah Minangkabau. Seperti pernikahan orang Minangkabau yang
bertempat tinggal di Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur
Sumatera Selatan, masih melaksanakan adat pernikahan Minangkabau
dilarangnya pasangan pengantin untuk tinggal satu rumah. Setelah
terjadi akad nikah suami tetap berdiam diri dirumahnya dulu sampai
ada pihak istri datang menjemput untuk tinggal dirumah. Dari latar
belakang tersebut penulis ingin meniliti tentang ?tinjauan hukum islam
terhadap pernikahan adat orang minangkabau ?Dilarangnya Pasangan
Pengantin Untuk Tinggal Satu Rumah di Kecamatan Belitang
Kabupaten Oku Timur Sumsel? dengan rumusan masalah sebagai
berikut : apakah yang menjadi latar belakang dilarangnya pasangan
pengantin orang minangkabau untuk tinggal satu rumah di kecamatan
belitang kabupaten oku timur sumsel dan bagaimana tinjauan hukum
islam terhadap dilarangnya pasangan pengantin orang minangkabau
untuk tinggal satu rumah di kecamatan belitang kabupaten oku timur
sumsel.
Metode penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah
penelitian empiris atau penelitian lapangan (field reseach). Penulis
terjun langsung kelapangan atau masyarakat untuk mengetahui secara
jelas tentang berbagai hal mengenai pernikahan adat Minangkabau
dilarangnya pasangan pengantin untuk tinggal satu rumah di
Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Sumsel. Jenis data yang
digunakan adalah data kualitatif yaitu peneltian tentang riset yang
bersifat deskriptif dan cendurung menggunakan analisis. Sumber
datanya terdiri dari primer dan sekunder. Serta metode pengumpulan
data berupa Metode Pengamatan (Observasi), metode wawancara, serta
dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa
dilarangnya pasangan pengantin untuk tinggal satu rumah. Karena laki?laki dewasa yang baru menikah dianggap sebagai semenda (tamu) yang
hanya bisa berkunjung belum bisa menetap sampai batas waktu yang
telah disepakati, karena tidak ada batas waktu yang ditentukan sampai
viii
ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Hukum Islam tidak melarang
pasangan suami istri untuk tidak tinggal satu rumah, tanpa ada niat
untuk mendzolimi istri. Seperti yang kita ketahui dilarangnya pasangan
suami istri untuk tinggal satu rumah dalam kasus ini adalah suatu
rangkaian prosesi akad nikah Minangkabau. Dimana sebelumnya telah
disetujui kedua belah pihak untuk menjalankan adat tersebut
Kata Kunci : Minangkabau, Pernikahan, Adat, Hukum Islam