Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?SANKSI TERHADAP
PENGEMUDI YANG MENGGUNAKAN HANDPHONE
PADA SAAT MENGENDARAI KENDARAAN ( ANALISA
PASAL 106 UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 )
DAN HUKUM ISLAM?. Kajian ini dilatar belakangi oleh
pentingnya pemahaman tentang tata cara mengemudi yang baik
dan benar. Pengemudi atau bahasa Inggrisnya driver adalah orang
yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor atau
orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang
belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan
tidak bermotor. Pengemudi mobil disebut juga sebagai sopir,
sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai
pengendara. Di dalam mengemudikan kendaraan seorang
pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara berlalu lintas.
Adapun penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab
permasalahan: Sanksi terhadap pengemudi yang menggunakan
handphone pada saat berkendara yang mengakibatkan kecelakaan.
Permasalahan tersebut dibahas melalui penelitian kepustakaan
(library research) yaitu dengan mengambil, membaca, dan
menelaah undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ini.
Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode content
analysis. Kajian ini menunjukkan: berdasarkan penelitian yang
telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa sanksi
terhadap pengemudi yang menggunakan handphone pada saat
mengendarai kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan adalah
didalam pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan
pasal 310 ayat 1-4 undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Didalam hukum islam perbuatan tersebut digolongkan sebagai
perbuatan jarimah dan sanksinya adalah diyat dan ta?zir. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi setiap warga
negara dalam persoalan penggunaan handphone pada saat
berkendara. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi salah
satu sumbangsi pemikiran dan memperkaya kepustakaan
pembaca untuk menambah wawasan tentang cara tata cara
berkendara menurut undang-undang dan hukum islam.
Kata Kunci: Sanksi, Handphone, Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Hukum Islam.