Abstract :
Kecelakaan lalu lintas adalah permasalahan dari kegiatan
transpormasi yang merupakan pembunuh berdarah dingin yang
bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, faktor dari kecelakaan
lalu lintas salah satunya adalah kondisi lalu lintas jalan selain itu
juga terdapat pula penyebab yang ditimbulkan oleh pengendara
sendiri dengan kata lain karena kekalalaian, baik kelalaian dalam
berkendara yang berupa kewaspadaan baik itu kesiapan
kendaraan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi tindak
pidana kelalaian yang berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angutan Jalan, yang
menganalisis putusan hakim Nomor: 1174/Pid.B/2017/Pn.Plg,
serta pandangan hukum islam terhadap kecelakaan lalu lintas
yang karena kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Penelitian ini adalah penelitian library research (penelitian
kepustakaan) dengan mengumpulkan data-data dari buku,undang?undang, putusan hakim, jurnal dan dari perpustakaan elektronik.
yang bertujuan melakukan study yang mendalam mengenai
sanksi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan dari analisis pandangan hukum islam
terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya
nyawa korban Sebagaimana itikad baik salah satunya dari
terdakwa (maupun keluarga) terhadap keluarga korban,
sedangkan secara hukum islam kealpaan merupakan jarimah
takzir dengan sanksi diyat. Jadi kejadian pembunuhan tidak
sengaja ini dari segi hukum positif dan hukum islam sanksinya
hampir sama yakni lebih ringan dari pada pembunhan sengaja
dan pembunuhan semi sengaja.
Kata Kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Undang-Undang
Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan , Dan jarimah takzir