Abstract :
Penelitian ini berjudul Politik Hukum dan Keadilan Hukum
Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia Studi Analisis Perpu No.
2 Tahun 2017 (Perpu Ormas), dilatarbelakangi oleh adanya keinginan
penulis untuk meneliti dan menganalisis Perpu Ormas No. 2 Tahun 2017
yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang kemudian digunakan untuk
membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang sebenarnya kebebasan untuk
berserikat dan berkumpul adalah sesuatu yang dijamin oleh undang?undang.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertolak berdasarkan data dan teori
yang ada sebagai alat untuk menganalisis permasalahan. Sumber data
ini yang digunakan adalah data sekunder. Yaitu data yang diperoleh dari
dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berkaitan dengan objek
penelitian. Kemudian setelah data-data itu terkumpul, penulis
menganalisis bahan hukum secara deskriptif analitis, yaitu dengan
menjelaskan dan menguraikan hasil penelitian terhadap masalah?masalah yang diteliti, kemudian penjelasan itu penulis simpulkan dan
sajikan. Penelitian ini menganalisis keputusan pemerintah dalam kajian
politik hukum, keadilan hukum dan persfektif HAM, dengan tujuan
untuk mengetahui karakteristik politik hukum dan nilai keadilan di
dalam Perpu Ormas dan juga untuk mengetahui pembubaran HTI
menurut HAM, sehingga Penelitian ini dapat bermanfaat secara praktis
dan teoritis bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Hasil penelitian ini bahwa keputusan pemerintah untuk
mengeluarkan Perpu Ormas yang merupakan kewenangan dan hak
Presiden dengan pandangan subjektifnya, adalah bentuk dari legal
policy yang diambil untuk mengatasi dan mengatur Ormas yang
bertentangan dengan undang-undang, dengan alasan bahwa pada
undang-undang sebelumnya terdapat kekosongan hukum dan juga tidak
lagi efektif untuk mengatasi permasalahan yang ada. Dalam peraturan
atau Pasal-Pasal yang dikeluarkan pemerintah terdapat satu pasal yang
xx
jauh dari nilai-nilai keadilan, yaitu Pasal 61 Perpu Ormas No. 2 Tahun
2017 yang menjadikan pemerintah bisa membubarkan tanpa proses
peradilan. Memang kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan
kebebasan yang bisa dibatasi dan ditangguhkan, namun karena masih
termasuk kedalam bagian hak asasi yang merupakan hak mendasar,
harusnya pemerintah tetap memperhatikan unsur-unsur keadilan dan
membubarkan melalui proses peradilan yang terbuka dan objektif.
Pembubaran Ormas oleh pemerintah tanpa mekanisme pengadilan bisa
berakibat buruk bagi proses dan jalannya demokrasi di Indonesia. Bisa
saja pemerintah kedepannya membubarkan Ormas yang bertentangan
dan menjadi oposisi pemerintah dengan alasan bertentangan dengan
konstitusi dan mengganggu ketertiban umum