Abstract :
Skripsi ini berjudul kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
perempuan periode 2014-2019 di Kabupaten Musi Banyuasin . Tujuan penelitian
ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana kinerja anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) perempuan dalam merespon kepentingan perempuan
dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif yaitu legislasi,
pengawasan dan anggaran di DPRD Musi Banyuasin. Serta meneliti hambatan
yang di alami anggota legislatif perempuan dalam merespon kepentingan
perempuan. Data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan
data skunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari hasil
wawancara yang diperoleh dari narasumber atau informan seluruh anggota
legislatif perempuan yang di DPRD Musi Banyuasin pada lokasi penelitian yang
dianggap berpotensi dalam memberikan informasi yang relevan dan sebenarnya di
lapangan. Sedangkan data skunder adalah data pendukung data primer dari
literatur dan dokumen serta data yang isinya menyangkut tentang masalah yang
bersangkutan dengan penelitian yang dikaji oleh peneliti, meliputi profil
organisasi, struktur organisasi dan studi dokumentasi yang diperoleh dari DPRD
Musi Banyuasin. Unit analisis dalam penelitian ini adalah DPRD Musi Banyuasin
dalam penelitian ini adalah hasil kerja yang dicapai oleh anggota legislatif
perempuan DPRD Musi Banyuasin sesuai dengan fungsi dan tugasnya yang
melaksanakan sejauh mana fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran di jalankan
oleh anggota legislatif di Musi Banyuasin. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriftif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kinerja anggota legislatif
perempuan di Musi Banyuasin tahun 2014-2019 sudah cukup maksimal anggota
legislatif perempuan selama kurang lebih empat tahun kinerjanya sudah ada
peraturan daerah yang memang di khususkan untuk merespon kepentingan
perempuan. Hanya saja dalam anggaran anggota legislatif perempuan belum
mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kaum perempuan yaitu anggaran dan
responsif gender. Di karenakan di DPRD Musi Banyuasin dalam penyusunan
anggaran , anggaran bersifat general atau keseluruhan tanpa memihak kaum
manapun. Tetapi anggota legislatif perempuan akan terus berusaha untuk
merespon kepentingan-kepentingan perempuan terutama anggaran dan responsif
gender. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan, menjalankan fungsi
pengawasan tentunya terlebih dahulu melahirkan peraturan perundang-undang
yang di jadikan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap
pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Sejauh ini pengawasan yang dilakukan
anggota legislatif perempuan ialah dilakukan dengan dengar pendapat dengan
masyarakat dan melakukan pengawasan di setiap SKPD terhadap anggaran yang
telah di tetapkan di APBD yang berkaitan dengan perempuan misalnya dinas
pemerdayaan perempuan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kinerja anggota legislatif
perempuan sudah cukup efektif dalam menjalankan fungsinya.
Kata kunci: Kinerja, Anggota Perempuan DPRD, Kepentingan Perempuan