Abstract :
ABSTRAK
Setiap manusia membutuhkan hiburan guna menyegarkan hati
dan pelepasan beban fikiran. Salah satu hiburan yang dilakukan oleh
sebagian masyarakat Desa Pasir Putih yaitu Perlombaan Balap
Burung Dara. Penentuan pemenang lomba balap burung dara ini
dilihat dari kecepatan burung yang hinggap ke tangan siku joki. Bagi
mereka yang memenangkan perlombaan akan mendapatkan hadiah
dari pihak yang kalah dan berhak mendapat uang tombokan. Dalam
Hukum Islam, perlombaan berhadiah itu harus diperhatikan status
hadiah tersebut jangan sampai masuk dalam kategori perjudian atau
maysir. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini mengenai jenis
perlombaan balap burung dara di Desa Pasir Putih dan kajian hukum
Islam terhadap perjudian lomba balap burung dara.
Dalam menjawab masalah penelitian ini menggunakan
metode wawancara, teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data
dengan cara berhadapan langsung dengan pihak informan yang
dianggap perlu dan ada hubungannya dengan masalah yang diteliti
dengan cara tanya jawab. Adapun jenis penelitian yang digunakan
dalam skripsi ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan
jenis data yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa lomba
balap burung atau lomba apapun bisa haram bisa halal tergantung dari
asal hadiah. Perlombaan balap burung dara di Desa Pasir Putih
memberikan hadiah kepada para pemenangnya berupa uang. Akan
tetapi hadiah yang diperoleh para pemenang, terdapat unsur maysir
karena hanya mengandalkan dana dari hasil sumbangan para peserta
saja (uang pendaftaran). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Pasal 1
perlombaan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.
Artinya pemilik burung yang mengikutsertakan burungnya dalam
lomba dapat dipidana dengan pasal perjudian.
Kata Kunci: Balap Burung Dara, Perlombaan Berhadiah,
Perjudian