Abstract :
ABSTRAK
Salah satu aspek perdagangan atau perekonomian adalah
kerjasama pinjam meminjam. Dalam kenyataanya kehidupan
masyarakat, salah satunya yaitu kegiatan peminjaman beras
secara musiman secara umum bertujuan untuk membantu dan
menolong para petani untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga
sehari hari pada saat musim pecaklik tiba.
Metode penelitian ini bersifat Field Research. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan studi lapangan, studi kepustakaan dan
dokumentasi. Permasalahan dalam penelitian ini tentang,
bagaimana Pelaksanaan Tradisi Peminjaman Beras Secara
Musiman dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap
Tradisi Peminjaman Beras Secara Musiman Di Desa Kota Agung
Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.
Adapun hasil dari penelitian ini menurut Pandangan
Hukum Islam Peminjaman Beras Secara Musiman yang terjadi di
Desa Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.
Peminjaman beras yang di bayar pada saat panen dan
pengembalian beras nya dengan jumlah yang lebih besar
termasuk dalam kategori riba Fadhal yaitu penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan
demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan
padi, dan sebagainya.
Kata Kunci : peminjaman, musiman, riba