Abstract :
ABSTRAK
Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah Seiring dengan perkembangan
tata boga, ditemukan beberapa kasus yang berhubungan dengan aktifitas catering pada
ranah kepuasaan, ketepatan waktu, kualitas, dan pelayanan. Beberapa data ditemukan
problem wanprestasi antara pemiliki catering dengan pelanggan. Problem tersebut
seperti ketidak perhatian pemilik catering terhadap kesepakatan menu sehingga
terjadilah ketidak nyamanan dalam resepsi. Keterlambatan pemilik catering
menyediakan makanan dengan alasan macet yang menyebabkan perubahan waktu acara
sehingga menimbulkan kecekcokan antara pemilik catering dengan konsumen.
Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian lapangan field
research (penelitian lapangan) dengan menggunakan jenis data kualitatif dan sumber
data primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu
tentang PertanggungJawaban Perdata Sewa- Menyewa Catering Untuk Resepsi
Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Catering
Al-Fatih Dan CV. Moleks?s Box Palembang)
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban perdata jasa layanan
untuk resepsi pernikahan Usaha Catering Al-Fatih dan CV. Molek?s Box Palembang
adalah dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pihak konsumen atau
pelanggan atas kelalaian dan ketidakpuasan yang diajukan dalam bentuk komplain atau
keluhan yang disampaikan dari pihak konsumen atau pelanggan tersebut.
Pertanggungjawaban perdata jasa layanan catering untuk resepsi pernikahan
berdasarkan komplain dari pihak konsumen atau pelanggan atas kelalaian dan
ketidakpuasan yang diajukan dalam bentuk komplain atau keluhan yang disampaikan
dari pihak konsumen atau pelanggan tersebut berupa pemberian ganti rugi atau
kompensasi (Studi Kasus Usaha Catering Al-Fatih dan CV. Molek?s Box Palembang)
adalah sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah yang berkaitan dengan ketentuan
ijarah, karena penggunaan jasa layanan itu sendiri adalah bagian dari ijarah. Ijarah
dipahami sebagai sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik
objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi
pemilik objek sewa Ijarah dapat terlaksana dengan baik apabila rukun dan syaratnya
terlaksana dengan baik dan benar. Selain itu Agama menghendaki agar dalam
melaksanakan ijarah senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang bisa
menjamin pelaksanaannya. Dan tidak merugikan salah satu pihak serta dapat terpelihara
maksud-maksud mulia yang diinginkan agama.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Perdata, Jasa Layanan