Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Pencatatan Harta Benda Anak Asuh Menurut Pasal
51 Ayat 4 Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi di Panti
Asuhan Bunda Nuraida Palembang) ? Anak merupakan amanah sekaligus karunia
Allah SWT bahakan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga
dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Apabila seorang anak tidak memiliki
orang tua tentu hal itu menjadi suatu masalah jika anak tersebut masih dibawah
umur tentu hal tersebut menjadi problem bagi anak tersebut dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari, bahkan status hukum anak tersebut baik menyangkut
perwalian maupun perlindungan hukum. Dari sinilh kita menyadari bahwa
pentingnya peran serta adanya wali atau lembaga yang berperan sebagai wali
untuk mewujudkan masa depan anak tersebut, berdasarakan Undang-undang yang
berlaku di Indonesia maupun Hukum Islam.
Rumusan Penelitian ini Meliputi : Bagaimana Implementasi pencatatan
harta benda anak asuh menurut pasal 51 ayat (4) Undang-undang No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan,
Penelitian ini merupakan penelitian Library Research. Data yang di
kumpulkan dengan Studi Pustaka dan Wawancara yang kemudian di analisis
dengan teknik Deskriptif kualitatif dalam menjabarkan pembahasan-pembahasan
tentang ?Pencatatan Harta Benda Anak Asuh Menurut Pasal 51 Ayat 4 Undang?undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi di Panti Asuhan Bunda
Nuraida Palembang)?. Selanjutnya pembahasan tentang permasalahn tersebut
dilihat dari pandangan Hukum Islam dengan tekhnik Kualitatif, yaitu dengan
meletakkan Hukum Islam sebagai rujukan dalam menilai permasalahan tersebut.
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
penyelenggaran Panti Asuhan Bunda Nuraida Palembang sudah dilakukan dengan
baik, tetapi dalam kewajiban pencatatan harta benda anak asuh Panti Asuhan
Bunda Nuraida Palembang merasa memiliki kendala dalam melakasanakan
kewajibanya tersebut dengan begitu tidak melaksanakan pencatatan harta benda
Kata Kunci : Anak, Perwalian, Harta Benda