Abstract :
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Bagi Hasil, Pembiayaan
Qardh, Terhadap Dana Pihak Ketiga (Periode 2010-2017). Penelitian ini
menggunakan sampel 1 Bank Syariah Mandiri di Indonesia yang secara resmi
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) tahun 2010-2017. Uji Deskriptif dan
Uji Asumsi Klasik digunakan untuk menguji Pengaruh Bagi Hasil dan
Pembiayaan Qardh terhadap Dana Pihak Ketiga periode (2010-2017).
Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa Bagi Hasil tidak berpengaruh
signifikan terhadap Dana Pihak Ketiga, Karena pada nilai Thitung lebih kecil dari
Ttabel, hal tersebut dibuktikan dengan nilai Thitung = -1,670. Sedangkan nilai Ttabel
= 2,4523, dan untuk nilai signifikannya 0,016>0,05 menunjukkan hasil tidak
signifikan. Pembiayaan Qardh tidak berpengaruh signifikan terhadap Dana
Pihak ketiga. Karena pada nilai Thitung lebih kecil dari Ttabel, hal tersebut
dibuktikan dengan nilai Thitung = -0,157. Sedangkan nilai Ttabel = 2,04523, dan
untuk nilai signifikannya 0,876 > 0,05 menunjukkan hasil tidak signifikan.
Hasil tersebut mengindifikasikan bahwa Bagi Hasil, Pembiayaan Qardh,
Terhadap Dana Pihak Ketiga, penting namun tidak mempengaruhi besar
kecilnya Dana Pihak Ketiga.
Kata Kunci : Perbankan Syariah, Bagi Hasil, Pembiayaan Qardh, Dana
Pihak Ketiga