Abstract :
Jual beli online dengan sistem dropshipping terbilang cukup mudah untuk
dijalankan hanya dengan bermodalkan foto beserta spesifikasi mengenai barang
yang akan dijual, dropshipper sudah dapat menjalankan jual beli online ini dengan
hanya mengiklankan /mempromosikan barang tersebut melalui media sosial yang
ada tanpa memiliki secara langsung barang yang akan diperjualbelikan. Penelitian
dengan judul ?Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Online Melalui
Sistem Dropshipping (Studi Kasus Dropshipper Area Kecamatan Pengandonan
OKU)?, memiliki rumusan masalah bagaimana mekanisme jual beli online
melalui sistem dropshipping dan bagaimana ketentuan prinsip kepatuhan syariah
(Syariah Compliance) dalam jual beli online melalui sistem dropshipping di
Kecamatan Pengandonan OKU.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif karena dilakukan
pada kondisi yang alamiah. Adapun sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Tahapan teknik analisis data yang dilakukan yang
pertama yaitu pengumpulan data, lalu reduksi data, kemudian penyajian data, dan
yang terakhir yaitu penarikan kesimpulan.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa
jual beli online dengan sistem dropshipping ini sejalan dengan jual beli salam.
Diawali dari dropshipper yang terlebih dahulu mempromosikan barang yang ia
jual di berbagai sosial media dengan bermodalkan foto. Ketika ada yang memesan
barang, dropshipper melakukan pemesanan kepada supplier dengan pembayaran
tunai. Lalu supplier akan memproses pemesanan, ketika pesanan sudah sampai di
tangan dropshipper, dropshipper akan menghubungi pembeli untuk melakukan
cod. Ketentuan prinsip kepatuhan syariah mengenai jual beli online dengan sistem
ini harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya prinsip tauhid, amanah,
kerelaan, mashlahat, keadilan, kejujuran, tidak riba, gharar, dan maysir. Jika
dilihat dari transaksi yang dilakukan sudah patuh syariah sesuai dengan prinsip
yang ada.
Kata Kunci : Jual Beli Online, Dropshipping, Kepatuhan Syariah