DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA (STUDI KASUS DI PT. ANUGERAH BINA KARYA PALEMBANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
MASAYU CLAUDIA, AGNES
Subject
 
Datestamp
2021-09-20 06:46:59 
Abstract :
Pertumbuhan ekonomi di era globalisasi ini paling pesat di dunia setelah China. Permasalahan tentang sumber daya manusia (tenaga kerja) merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi bangsa Indonesia adalah hal menarik. Penelitian dengan judul tinjauan hukum ekonomi syariah dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja (studi kasus di PT. Anugerah Bina Karya Palembang, memiliki rumusan masalah bagaimana proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Anugerah Bina Karya Palembang dan bagaimana proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Anugerah Bina Karya Palembang menurut hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Anugerah Bina Karya Palembang dan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Anugerah Bina Karya Palembang menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian ini mengunakan metode Field Research atau penelitian lapangan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data akan dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Landasan teori yang digunakan adalah konsep dasar hukum ketenagakerjaan dan konsep dasar perjanjian kerja dalam hukum Islam. Maka diperoleh kesimpulan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Anugerah Bina Karya Palembang tidak memiliki standar khusus sama saja dengan peraturan perundang-undangan umumnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hukum ekonomi syariah, PHK dapat dipandang sebagai pemutusan (fasakh) akad perjanjian kerja (ij?rah), ij?rah termasuk akad yang tetap (?aqd al-luzum), sehingga salah satu pihak tidak dapat memfasakh (membatalkan tanpa persetujuan dari pihak lain, sebagaimana proses terjadinya akad yang terbentuk karena adanya kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam proses terjalinnya ataupun dalam proses terputusnya suatu akad, tidak boleh salah satu pihak dalam keadaan terpaksa. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Ij?rah, Perusahaan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang