DETAIL DOCUMENT
KONSEP LIAN STUDI KOMPARASI DALAM KITAB BIDAYATUL MUJTAHID DAN FIQH SUNNAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Prakasa, Sapira
Subject
 
Datestamp
2021-09-20 06:48:20 
Abstract :
Pernikahan menurut bahasa artinya mengumpulkan, kata nikah sendiri sering digunakan untuk arti persetubuhan. Arti akad nikah menurut istilah hukum Islam terdapat beberapa diantaranya adalah perkawinan menurut hukum syara yaitu akad yang ditetapkan syara? untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan menghalalkannya. Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah disebabkan oleh lian. Lian adalah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Library research. Dalam penulisan ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Sumber bahan hukum diambil dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan teknik study dokumen (dokumentary studies) kemudian dianalisis secara deskriftif-komperatif yakni dengan menjelaskan dan menggambarkan masalah secara jelas dan menyeluruh kemudian penulis akan melakukan perbandingan antara kategori satu dengan kategori lainnya. Kesimpulan dari penulisan ini diantaranya adalah bahwa konsep lian dalam kitab Bidayatul Mujtahid dibagi kedalam lima pasal: Jenis tuduhan yang mengharuskan dijatuhkannya lian, sifat kedua pelaku lian, sifat lian, hukum penolakan salah satu pihak, hukum yang menjadi keharusan bagi terpenuhinya lian. Dan dalam konsep Fiqh Sunnah: Bentuk praktik lian, landasan disyariatkannya lian, syarat lian, hukum lian, pihak yang memulai lian, dan hukum menisbahkan anak kepada ibunya. Kemudian akibat hukum sumpah lian dalam kitab Bidayatul Mujtahid dan Fiqh Sunnah: lian terjadi jika suami menuduh istrinya berzina dan mengingkari anak, perceraian terjadi jika suami telah melakukan lian, nasab anak yang diingkari oleh ayahnya kembali kepada ibunya. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang