Abstract :
Objek kajian dalam penelitian ini, yaitu ?Perlindungan Hukum Terhadap
penyandang Disabilitas Dari Tindakan Bullying Dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam?. Ini dilatarbelakangi oleh
perlindungi hukum terhadap penyandang disabilitas dari tindakan bullying yang
merupakan kejahatan yang berhubungan dengan kemaslahatan manusia,
berpontensi menimbulkan dampak buruk bagi penyandang disabilitas. Oleh karna
itu, disinilah hukum Islam dan perundang-undangan harus berperan penting
untuk melindungai dan mencegahnya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah
penulis lakukan, diperoleh hasil.
bahwa adapun perlindungan hukum terhadap penyandaang disabilitas
dari tindakan bullying dalam undang-undang nomor 8 tahum 2016. Tidak hanya
satu sisi memberikan perlindungan dalam wujud juga memberikan sanksi pidana
bagi pelaku tindak pidana tindakan bullying sebagai mana diatur dalam Pasal 143
dan Pasal 145. Adapun juga ditinjau dari hukum islam bahwa kita semua itu
memiliki derajat yang sama di mata Allah SWT termasuk penyandang disabilitas
yang membedakanya adalah ketaqwaan kita terhadapnya. berbuatan Bullying
dalam Islam merupakan tindakan yang akhlak madzmumah atau akhlak tercela
seseorang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan
Perbuatan akhlak madzmumah atau akhlak tercela dalam perilaku bullying maka
dapat dikategorikan dalam jarimah qi??? dan ancaman hukumanya pun berupa
hukuman qisas yaitu menyamakan anatara jarimah dan hukuman. Namun,
apabila hukuman qisas gugur maka dapat diganti dengan hukuman diyat (denda)
dan dapt juga dikenakan ta?zir yang penentuan hukumannya ditentukan oleh
hakim sebagai penguasa.