Abstract :
Skripsi ini berjudul Tinajauan Hukum Pidana Islam
Terhadap Sanksi Pelaku Pemalsuan Merek Dagang Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Ada dua
hal yang diangkat menjadi fokus penelitian yaitu, pertama Apa
sanksi yang diberikan terhadap pelaku pemalsuan merek dagang
menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek.
Kedua, bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi
pelaku pemalsuan merek dagang menurut Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2016.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui
pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data
yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian
yaitu, bahan hukum primer , bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tertier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum
yang mengikat berupa Al-Qur?an dan Hadits, Undang-Undang
Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku. Bahan hukum sekunder
adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai
bahan hukum primer, seperti hasil penelitian dan hasil karya dari
para ahli, seperti skripsi, jurnal dan buku-buku. Bahan hukum
tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, seperti kamus, enksiklopedia, website, artikel.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi yang
dapat diberlakukan kepada pelaku pemalsuan merek dagang
menurut pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016
tentang merek berupa ganti kerugian dan pembatalan merek, serta
untuk sanksi pidananya dapat dilihat di dalam pasal 100-102
berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bila ditinjau dari
hukum pidana Islam maka sanksi yang diberikan kepada pelaku
17
17
pemalsuan merek adalah jarimah takzir dalam penerapan
hukumnya akan ditentukan oleh pemerintah demi kemaslahatan
umat.