Abstract :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun atau
belum menikah, seharusnya wajib dilindungi untuk
mempertahankan hak-haknya. Seperti dilindungi dari aspek
kekerasan oleh orang tua kandungnya maupun orang tua
angkatnya. Kekerasan orang tua tersebut seperti pemukulan,
perlakuan fisik, mental, atau seksual yang umumnya dilakukan
oleh orang-orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap
kesejahteraan anak yang mana semua diindikasikan dengan
kerugian dan ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan
anak. Karena kekerasan anak sering terjadi yang mengakibatkan
kerugian anak oleh orang tuanya maka pemerintah harus
melindungi anak tersebut melalui lembaga perlindungan anak
seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Palembang.
Maka dari itu penulis tertarik menulis skripsi ini dengan judul
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Bentuk Perlindungan
Anak Korban Kekerasan Orang Tua Oleh KPAD.
Adapun permasalahan di penelitian ini; Pertama,
Bagaimana Bentuk Perlindungan Anak korban kekerasan Orang
Tua oleh KPAD Palembang. Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum
Pidana Islam Terhadap Bentuk Perlindungan Anak Korban
Kekerasan Orang Tua di KPAD Palembang tersebut.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, adapun metode
pengumpulan data yang digunakan adalah bahan primer,
sekunder, tersier serta teknik analisis data deskriptif analisis,
analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif
terhadap data primer dan data sekunder karena metode yang
dipakai dalam penelitian ini dengan cara penulis melakukan suatu
kegiatan untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang
dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum
yang menjadi objek kajian. Penulis lalu menyimpulkan secara
deduktif agar hasil penelitian ini dapat dengan mudah dipahami.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan
anak yang diberikan KPAD Palembang dalam perlindungan
preventif dan perlindungan represif yang dilihat dari sistem
peradilan pidana sudah berdasarkan pada Undang-Undang No. 35
tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan bentuk
vii
perlindungan anak yang diberikan KPAD Palembang menurut
hukum pidana Islam pada dasarnya sama halnya dengan bentuk
perlindungan yang Islam ajarkan. Bentuk perlindungan KPAD
sendiri tak lepas dari melindungi hak anak dan menjujung tinggi
anak tersebut sama halnya dengan hukum pidana Islam yang
melindungi hak anak tersebut, bisa dilihat dalam surat al-isra; 31