Abstract :
Penelitian ini berjudul Tradisi Mukun Di Desa Taja Mulya Kec.
Betung Kab. Banyuasin Di Tinjau Dari Hukum Islam. Dua hal yang
diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana tata cara
pelaksanaan dari tradisi mukun di Desa Taja Mulya. Kedua, bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap Tradisi Mukun di Desa Taja Mulya. Tujuan
penelitian adalah mengetahui tata cara pelaksana Tradisi Mukun di Desa
Taja Mulya dan tinjaun hukum Islam terhadap Tradisi Mukun di Desa Taja
Mulya.
Metode yang dipakai untuk penelitian ini mengunakan jenis penelitian
kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan cara terjun secara langsung
untuk melakukan wawancara ke lokasi penelitian, dan banyaknya sampel
yang diambil secara purposive artinya dipilih dengan pertimbangan dan
tujuan tertentu. Bahkan sumber data yang di gunakan sebagai rujukan
sekunder berupa data, seperti al-Qur?an, al-hadits, undang- undang dan
buku-buku yang berkaitan dengan obejek penelitian. Teknik analisis data
adalah data yang dikumpulkan dianalisis secara deskripsi kualitatif yakni
menguraikan, menjelaskan, menyajikan seluruh permasalahan dengan tegas
dan sejelas-jelasnya. Kemudian penyajian itu disimpulkan secara deduktif
yakni menarik suatu kesimpulan dari pernyataan yang bersifat umum ditarik
khusus sehingga penelitian ini dapat mudah dipahami.
Dari hasil penelitian ini bahwa Mukun secara bahasa adalah mangkok
yang berisi makanan, mukun secara istilah berupa barang atau makanan
yang di minta seorang perempuan kepada laki-laki. tata cara pelaksanaan
tradisi mukun tersebut pada saat lamaran dan mukun itu diberikan ketika
serah-serahan di kediaman perempuan yang disaksikan oleh pemangku adat
beserta keluarga dari kedua pihak calon mempelai sebelum terjadinya akad
ijab kobul. Tinjauan hukum Islamnya bahwa jika Tradisi Mukun itu sebagai
suatu perjanjian yang telah disepakati hukumnya mubah artinya boleh-boleh
saja, tetapi apabila mukun itu memberatkan bagi calon mempelai laki-laki
maka hukumnya haram artinya jagan dilakukan