Abstract :
Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Ekonomi Syari?ah Terhadap
Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Palembang Ilir Barat di latar belakangi oleh peningkatan kesadaran
masyarakat di bidang perpajakan yang harus didukung dengan peningkatan peran
aktif masyarakat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tetapi dalam kenyataannya kesadaran Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan masih dirasa kurang sebagai kurangnya pemahaman akan hak dan
kewajiban dalam melaksanakan perundang-undangan perpajakan. Sebagai
konsekuensinya perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu
menunjukkan jumlah yang semakin meningkat dan mengakibatkan aparat yang
berwenang terpaksa untuk menegur dan memperingatkan Wajib Pajak dengan
cara-cara yang sudah ditentukan di dalam Undang-Undang yang salah satunya
dengan cara melakukan penagihan pajak dengan surat paksa.
Penelitian ini memiliki 2 (dua) identifikasi masalah, yaitu: (1)Bagaimana
efektivitas penagihan pajak dengan Surat Paksa terhadap pelunasan utang pajak di
KPP Pratama Palembang Ilir Barat? (2)Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi
Syari?ah terhadap efektivitas penagihan pajak dengan Surat Paksa terhadap
pelunasan utang pajak di KPP Pratama Palembang Ilir Barat?
Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) yang
dilakukan di KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Penelitian ini bersumber dari data
primer berupa laporan penerbitan surat paksa, laporan surat paksa yang dibayar
oleh wajib pajak dan wawancara dengan aparat pajak di KPP Pratama Palembang
Ilir Barat serta ditunjang dengan data sekunder dari literatur yang relevan dengan
objek pembahasan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui
wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang diolah dan dianalisis secara
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa efektivitas penagihan pajak dengan
Surat Paksa pada tahun 2015, 2016, dan 2017 di KPP Pratama Palembang Ilir Barat
tergolong tidak efektif. Menurut Hukum Ekonomi Syari?ah penagihan pajak yang
dilakukan oleh KPP Pratama Palembang Ilir Barat diperbolehkan untuk dilakukan
demi menjaga kemashlahatan umat dalam memenuhi kebutuhan negara.