Abstract :
Fenomena calon anggota legislatif mantan koruptor di Indonesia sangat
menuai polemik dikarenakan masih banyak sekali para calon anggota legislatif
eks koruptor yang ikut mencalonkan diri kembali di Pemilihan legislatif 2019,
sehingga sangat menarik untuk diatasi dengan judul penelitian ?Analisis Moral
Terhadap Calon anggota Legislatif Mantan Koruptor di Pemilu 2019?. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis moral terhadap calon
anggota legislatif mantan koruptor di Pemilu 2019. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer dan sekunder.Sumber data primer berupa
data buku teori moral Immanuel Kant sedangkan data sekunder data pendukung
yaitu Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, jurnal dan
artikel.Yang terkait dengan fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan
bahwa di Indonesia masih banyak sekali calon anggota legislatif mantan koruptor
yang ikut kembali di Pemilihan Legislatif 2019. Peraturan Komisi Pemilihan
umum yang sebelumnya tidak membolehkan calon anggota legislatif mantan
koruptor mencalonkan diri. Kemudian membolehkan para mantan koruptor
tersebut untuk ikut kembali mencalonkan diri di Pemilihan legislatif 2019.
Disinilah keputusan pemerintah dianggap masih labil. Dalam analisis teori moral
Immanuel Kant fenomena ini dianalis melalui empat prinsip yaitu, moralitas
heteronom sikap tersebut didorong dari suatu partai, otonom yaitu sikap yang
sadar akan latar belakang mereka sendiri, maxime formal yaitu sikap yang
mempunyai visi-misi dan maxime material sikap yang sesuai bagi pemerintah
bertentangan bagi masyarakat. Dengan ini terbukti 81 calon anggota legislatif
mantan koruptor tidak ada yang terpilih. Karena pada awalnya masyarakat tetap
berpegang teguh pada prinsip mereka bahwa calon anggota legislatif mantan
koruptor tidak akan pernah terpilih.