Abstract :
Penelitian ini berjudul Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Dalam Penyaluran Zakat, Infak Dan Sedekah Pada Lembaga Amil Zakat, Infak Dan Sedekah Daarut Tauhiid Peduli Sekip Tengah Palembang. Dengan latar belakang permasalahan pada Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Daarut Tauhiid Peduli Sekip Tengah Palembang ini yaitu banyaknya orang meminta uang berkedok infak secara paksa pada lembaga tersebut sehingga eksistensi lembaga ini dipertanyakan yaitu penyaluran dana zakat, Infak, dan Sedekah pada Lembaga Daarut Tauhiid Peduli Sekip Tengah Palembang sudah sesuaikah dengan hukum ekonomi syariah. Adapun permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana penyaluran zakat, Infak, dan Sedekah pada Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Daarut Tauhiid Peduli Sekip Tengah Palembang Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah Metodelogi penelitian ini menggunakan penelitian field research (penelitian lapangan) dengan pengambilan data primer dan sekunder yang bersifat datang langsung kelapangan dimana tempat penelitian tersebut dilakukan. Hasil penelitian ini yaitu untuk memperlihatkan penyaluran dana zakat, Infak, dan Sedekah pada Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Daarut Tauhiid Peduli Sekip Tengah Palembang berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan (tepat sasaran) dengan penyaluran dana zakat melalui program 4 pilar.