DETAIL DOCUMENT
PRAKTEK SEWA KEPEMILIKAN AKUN DRIVER TRANSPORTASI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Kartini, Kartini
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2021-09-20 06:54:26 
Abstract :
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam bermuamalah salah satunya adalah sewa menyewa, yang dalam bahasa arab diistilahkan dengan al-ijaarah artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang telah diberikannya. Kegiatan Sewa-menyewa (Ijarah) yang terjadi di kota palembang adalah sewa Akun Driver transportasi online. Berdasarkan hasil observasi, salah satu sewa-menyewa yang saat ini terjadi di kota Palembang yaitu sewa menyewa Akun Driver transportasi online. Bertolak dari permasalahan tersebut pokok yang akan dibahas meliputi bagaimana praktik sewa kepemilikan Akun Driver transportasi online pada di Palembang, dan bagaimana telaah Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad sewa kepemilikan Akun Driver transportasi di Palembang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Riserch), dimana seluruh data baik data primer dan data sekunder diambil dari hasil wawancara dan dokumen-dokumen yang merupakan buku-buku bacaan dan info-info tertulis lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Untuk analisa menggunakan metode kualitatif yang kemudian diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian, menyimpulkan bahwa Praktik Sewa Kepemilikan Akun Driver Transportasi Online di Kota Palembang tidak sesuai dengan syariah Islam karena mengandung unsur penipuan (Gharar). Mengacu pada peraturan PT GOJEK INDONESIA No 14 yang berbunyi ? Memalsukan data dan memanipulasi akun; seperti data berbeda pada apilkasi, menggunakan akun yang telah putus mitra, memalsukan data asli (KTP/SIM/SKCK) menggunakan akun yang telah dibajak, dan sebagainya?. Dengan demikian sewa menyewa akun driver transportasi online merupakan suatu pelanggaran dan dilarang. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang