Abstract :
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam bermuamalah salah
satunya adalah sewa menyewa, yang dalam bahasa arab diistilahkan
dengan al-ijaarah artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang
atas jasa yang telah diberikannya. Kegiatan Sewa-menyewa (Ijarah)
yang terjadi di kota palembang adalah sewa Akun Driver transportasi
online. Berdasarkan hasil observasi, salah satu sewa-menyewa yang
saat ini terjadi di kota Palembang yaitu sewa menyewa Akun Driver
transportasi online. Bertolak dari permasalahan tersebut pokok yang
akan dibahas meliputi bagaimana praktik sewa kepemilikan Akun
Driver transportasi online pada di Palembang, dan bagaimana telaah
Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad sewa kepemilikan Akun
Driver transportasi di Palembang.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Riserch),
dimana seluruh data baik data primer dan data sekunder diambil dari
hasil wawancara dan dokumen-dokumen yang merupakan buku-buku
bacaan dan info-info tertulis lainnya yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti. Untuk analisa menggunakan metode kualitatif
yang kemudian diambil suatu kesimpulan.
Hasil penelitian, menyimpulkan bahwa Praktik Sewa Kepemilikan
Akun Driver Transportasi Online di Kota Palembang tidak sesuai
dengan syariah Islam karena mengandung unsur penipuan (Gharar).
Mengacu pada peraturan PT GOJEK INDONESIA No 14 yang
berbunyi ? Memalsukan data dan memanipulasi akun; seperti data
berbeda pada apilkasi, menggunakan akun yang telah putus mitra,
memalsukan data asli (KTP/SIM/SKCK) menggunakan akun yang telah
dibajak, dan sebagainya?. Dengan demikian sewa menyewa akun
driver transportasi online merupakan suatu pelanggaran dan dilarang.