Abstract :
ABSTRAK
Perceraian di Luar Pengadilan seringkali menjadi titik rentan yang membutuhkan perlindungan yang tepat .Terjadinya perceraian tidak menghapus tanggung jawab ayah untuk terus menafkahi anak-anaknya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan hak nafkah anak akibat perceraian di luar Pengadilan di Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat dan menganalisis menurut Hukum Keluarga Islam terhadap pemenuhan hak nafkah anak akibat perceraian di luar pengadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yakni dengan wawancara, studi Pustaka dan dokumentasi. Sementara analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis, menguraikan dan menjelaskan dengan bahasa yang luas tanpa mengubah bahasa dari hasil wawancara tersebut sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah anak setelah perceraian di Desa Giri Mulya tidak terpenuhi dengan baik. Sehingga pihak ibu yang harus menanggung seluruh biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak, tanpa adanya bantuan nafkah dari mantan suami dengan berbagai alasan. Analisis hukum keluarga islam terhadap pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian di Desa Giri Mulya yang memenuhi biaya nafkah anak adalah ibu. Hal ini tidak sesuai dengan teori undang-undang perkawinan, maupun fiqh dan jelas di atur dalam Kompilasi Hukum Islam Perkawinan tentang Pemeliharaan Anak.
Kata Kunci: Perceraian, Hak Nafkah Anak, Pengadilan Agama