DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA BAGI PROMOTOR JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Ulandari, Putri
Subject
Hukum Pidana Islam 
Datestamp
2025-03-10 07:18:32 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian ini berjudul ?Sanksi Pidana Bagi Promotor Judi Online Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam?. Seiring berkembangnya situs judi online, promosi judi melalui media sosial semakin meningkat, menarik minat masyarakat untuk terlibat. Perjudian dan promosi judi dianggap haram karena dampaknya merugikan. Penulis mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana Sanksi Pidana Bagi Promotor Judi Online Di Media Sosial? Bagaimana Persfektif Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Pidana Bagi Promotor Online Di Media Sosial?. Penelitian menggunakan metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian disebut studi kepustakaan. Teknik analisa data pada penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Promotor judi online di media sosial berperan dalam menyebarluaskan informasi perjudian, meningkatkan risiko kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial. Penerapan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 303 KUHP bertujuan menciptakan efek jera dan mengurangi promosi judi. Promosi judi di media sosial melanggar Undang-Undang yang melarang distribusi informasi perjudian, dalam hukum Islam, perjudian dianggap jarimah ta'zir, dengan hukuman yang ditentukan berdasarkan dampak dan sifat perbuatan. Kata Kunci: Promotor, Judi Online, Hukum Pidana Islam. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang