DETAIL DOCUMENT
STRATEGI KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA TENGAH DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Heri, Aryanto
Subject
 
Datestamp
2020-02-15 01:54:14 
Abstract :
ABSTRAK STRATEGI KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKA TENGAH DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi kepala kantor dalam implementasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang diperjelas lagi dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Agama Islam Nomor 2001 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengawas Pendidikan Agama Islam. Sebagai perpanjangan dari Kementerian Agama Pusat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah harus mengimplementasikan peraturan tersebut. Ada tiga masalah utama dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana strategi kepala kantor dalam implementasi peraturan tersebut dan bagaimana bentuk-bentuk implementasinya, serta apa faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan manajemen strategik sedangkan pengumpulan datanya melalui; a) wawancara (interview); b) observasi; dan c) study dokumentasi. Data yang terkumpul dikelola, ditafsirkan dan dianalisa berulang-ulang dengan teknik trianggulasi sumber dan metode. Kemudian data dijelaskan dalam bentuk deskriptif kualitatif dengan menggunakan logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi kepala kantor adalah, mensubtitusikan serta mensinergikan antara keterbatasan sumber dana, jumlah pengawas, serta keterbatasan fasilitas penunjang kegiatan pembinaan pengawas PAI pada sekolah dengan kegiatan pembinaan kegiatan lainya, baik yang dilaksanakan oleh internal maupun instansi lainya. Sedangkan implementasinya adalah melalui rapat koordinasi dan mengikut sertakan dalam kegiatan pembinaan atau kegiatan ilmiah lainya yang diselenggarakan oleh internal maupun instansi lain. Adapun faktor pendukung strategi dan implementasi peraturan tersebut adalah motivasi kerja (ikhlas beramal), tunjangan transportasi, alat komunikasi lancar, sebagai abdi negara (PNS), hubungan yang harmonis antar pengawas, kepala kantor dan pegawai. Sementara faktor penghambatnya adalah tempat kegiatan jauh dari tempat tinggal, sarana transportasi yang terbatas, kendaraan dinas rusak, kondisi fisik dan sumberdana kegiatan tidak proporsional 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang