Abstract :
Penelitian ini menganalisis konsep distribusi dana zakat pada masa
pemerintahan khalifah Umar bin Khatab sekaligus menganalisis relevansi konsep
distribusi dana zakat pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab dengan tata
kelola zakat di Baznas Sumsel. Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah
konsep distribusi dana zakat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab dan juga
tata kelola zakat di Baznas Sumsel. Fenomena yang terjadi pada masa
pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab adalah dana zakat yang dikumpulkan
dan dikelola oleh Amil zakat yang diutus langsung oleh Umar bin Khattab ke
wilayah-wilayah mengambil dan menyalurkan dana zakat dengan sangat baik
sehingga mereka tidak menemuai lagi orang yang berhak menerima dana zakat
tersebut dan mengirimkan dana zakat yang mereka ambil di wilayah tersebut ke
Khalifah (pemerintah pusat). Fenomena ini menunjukkan dana zakat jika dikelola
dengan baik bisa menjadi salah satu instrument untuk meminimalisir kemiskinan.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sumber data dalam penelitian
ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Setelah itu data dianalisis
secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang digunakan
untuk menjawab permasalahan yang diajukan sehingga memperoleh suatu
kesimpulan yang signifikan dan alamiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pola distribusi
dana zakat yang dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab dan Baznas
Sumsel. Pada masa pemerintahannya, Umar bin Khattab berijtihad bahwa dana
zakat kepada Muallaf ditunda sementara untuk tidak lagi diberikan kepada
muallaf. Umar beralasan hal ini dilakukan bukan untuk menghapus dan menyalahi
perintah Allah swt. yang ada dalam al-Quran akan tetapi, Umar menganggap
bahwa tidak ada lagi orang yang harus dibujuk hatinya untuk memeluk agama
Islam dengan melihat kondisi Islam yang sudah besar. Namun, jika pada masa
yang akan mendatang dirasa perlu membujuk orang-orang untuk memeluk Islam
maka dana zakat harus diberikan kembali. Berbeda dengan apa yang dilakukan
Umar bin Khattab, Baznas Sumsel tidak menunda pemberian dana zakat pada
golongan muallaf. Baznas Sumsel memberikan dana zakat kepada golongan
muallaf dikarenakan orang yang baru masuk Islam, perlu dimantapkan hatinya
agar Islamnya semakin kuat, juga perlu diberikan bimbingan mengingat mereka
yang memeluk Islam pada masa sekarang tidak sedikit yang diputuskan hubungan
keluarga oleh keluarga mereka.