DETAIL DOCUMENT
STATUS ANAK HASIL PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Zuraidah, Azkia
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2020-03-04 02:06:27 
Abstract :
Abstrak Kehendak menertibkan perjodohan bagi umat manusia, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad Rosulullah SAW telah disusun syari?at menyangkut pernikahan. Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya. Namun demikian, masih ada diantara orang muslim Indonesia yang melakukan perkawinan yang tidak mengikuti ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut. Oleh Karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang berjudul ?STATUS ANAK HASIL PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN?. Sebagai mana perkawinan pada umumnya perkawian yang dilakukan dengan tanpa mengikuti ketentuan perucang-undangan memiliki akibat-akibat. Penelitian ini bermaksud untuk meneliti perkawinan dibawah tangan dengan mengkhususkan kajian pada persoalan status anak hasil perkawinan dibawah tangan dengan masalah ?Bagaimanakah Status Perkawinan di bawah tangan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam ? Bagaimana status perwalian anak hasil dari perkawinan dibawah tangan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam ? Bagaimana status kewarisan anak hasil perkawinan dibawah tangan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam ? Sebagai penelitian pustaka dengan pendekatan normatif akan dipelajari dan ditelaah konsep-konsep dan aturan-aturan yang berkaitan dengan permasalahan. Data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang meliputi data primer dan data sekunder. Data primer akan digali dari UU No 1 tahun 1974, Al-Qur`an, hadits, dan buku-buku fikih. Data akan dikumpulkan dengan menggunakan metode study dokumentasi. Data yang berhasil terkumpul dipilih dan dipilah lalu dianalisis secara diskriptif kualitatif dan komparatif. Sepanjang penelitian ini telah dihasilkan jawaban-jawaban terhadap masalah yang diajukan. Ringkasan hasil penelitian ini dapat diikuti uraian berikut. Pernikahan dibawah tangan adalah pernikahan yang proses pelaksanaannya tidak terdaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi hanya dilkukan sesuai dengan ketentuan hukum agama. Oleh karena itu pernikahan dibawah tangan status hukumnya sah, karena ukuran sah atau tidaknya suatu pernikahan itu adalah tergantung pada syarat dan rukun nikah itu terpenuhi menurut nukum agama. Hanya saja perkawinan dibawah tangan tidak mendapat kekuatan hukum Akibat hukum dari pernikahan dibawah tangan, dari sisi Agama Islam, telah terjadi sejak terjdinya ijab dan Kabul, maka sejak itu timbulnya hubungan hukum antara suami isteri dan hubungn hukum anak dan orang tua. Anak berhak mendapatkan perwalian dan hak mendapatkan warisan dari ayah dan kerabatnya apabila mereka ada yang meninggal dunia. Bagian disesuaikan dengan kedudukan dan hubungannya dengan masing-masing kerabat sebagai mana yang telah ditentukan dan digariskan dalam al-Qur`an dan hadits. Sementara itu, menurut UU No 1 th 1974, hubungan hukum antara anak hasil perkawinan dibawah tangan dengan ayahnya tidak dapat diakui. Oleh karena itu, jika ada sengketa maka tidak dapat dibawa ke depan sidang pengadilan. ABSTRAK Kehendak menertibkan perjodohan bagi umat manusia, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad Rasulullah SAW telah disusun syariat yang menyangkut tentang pernikahan. Pemerintah Ripublik Indonesia bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomer 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya. Namun demikian, masih ada diantara orang muslim Indonesia yang melakukan perkawinan yang tidak mengikuti ketentuan ?ketentuan Undanh-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang diberi judul ?STATUS ANAK HASIL PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam?. Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yaitu bagaimana status anak hasil Perkawinan dibawah tangan menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam? Bagaimana status perwalian anak hasil dari perkawinan dibawah tangan menurut undang-undang Nomor 1 tahun1974 dan Hukum islam? Bagaimana status kewarisan anak hasil perkawinan dibawah tangan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun1974?.Dalam upaya untuk menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis mengadakan penelitian perpustakaan dengan pendekatan normatif yaitu meneliti dan menelaah konsep-konsep dan aturan ?aturan yang berkaitan dengan permasalahan, data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang meliputi data perimer dan skunder. Data primer akan digali dari Undang-undang no1 tahun1974, al-Qur?an, hadits, dan buku-buku fikih. Sedangkan Pengumpulan data menggunakan metode study dokumentasi, dan data yang berhasil t 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang