Abstract :
ABSTRAK
Kajian tentang konsep Negara Islam merupakan salahsatu kajian dalam bidang
ketatanegaraan Islam, yang didalamnya dibahas secara rinci, tentang posisi Negara
dalam Islam. Mulai dari hubungan Negara dan Islam, hingga pada pengelolaan,serta
perangkat-perangkat yang ada dalam Negara Islam. Kajian tentang konsep Negara Islam
ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran-pemikiran politik yang ada
ditengah-tengah umat Islam baik pada masa klasik, maupun pada masa modern.
Pada masa klasik sebenarnya pembehasan tentang konsep Negara Islam hanya berkutat
pada teori-teori internal Negara Islam saja, seperti tatacara pengangkatan pemimpin,
pengangkatan wazir, pajak dalam Negara islam, posisi non muslim,kondisi perang dan
damai dan lain sebagainya.
Sedangkan pada masa modern,pembahasan tentang konsep Negara Islam diramaikan
dengan satu pembahasan yang sangat krusial, yaitu pembahasan tentang hubungan
antara Islam dan Negara, adalah Ali Abd Al-Raziq, yang menerbitkan bukunya, yang
berjudul Al-Islam wa Ushul Al-Hukm pasca runtuhnya Turki Utsmani pada tahun 1924,
dalam buku tersebut Al-Raziq membahas didalamnya tentang Negara Islam, dan
kemudian mengambil kesimpulan bahwa, sebenar tidak ada hubungan antara Islam dan
Negara, atau dalam kata lain tidak ada konsep Negara dalam Islam. Kesimpulan Ali
Abd al-Raziq mengalami banyak sekali tanggapan,mulai dari yang setuju hingga yang
menentang dengan keras.
Mulai saat itu wacana ketatanegaraan dalam Islam mengalami intensitas pembahasan,
pembahasan tentang hubungan Islam dan Negara mengemuka hingga Munawir Sadzali
mengelompokkan pemikir-pemikir politik Islam modern menjadi tiga: formalistik,
sekuleristik, substantifistik.
Yusuf Al-Qaradhawi adalah salahsatu pemikir politik Islam modern yang cukup gencar
dalam menjawab upaya sekulerisasi Negara Islam, Al-Qardhawi menulis cukup banyak
buku, diantaranya adalah Min Fiqh al-Daulah, dalam buku ini Al-Qaradhawi cukup
banyak mengemukakan argumentasi tentang hubungan Islam dan Negara dan konsep
Negara dalam Islam.
Penelitian ini mencoba membahas tentang konsep Negara Islam menurut Yusuf AlQaradhawi, untuk kemudian memetakannya dalam konstelasi pemikiran politik Islam di
Indonesia, mengingat di Indonesia juga terjadi pergulatan pemikiran tentang Islam dan
Negara ini, ada empat nama pemikir yang cukup menonjol di Indonesia, yaitu
Mohammad Natsir, Abdurrahman Wahid, Nurcholis Madjid dan S.M. Kartosoewirjo.
Penelitian ini mencoba memetakan pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dengan empat nama
pemikir Indonesia tersebut.
Hasilnya dapat dikatakan bahwa Yusuf Al-Qaradhawi adalah pemikir politik Islam yang
masuk dalam kelompok formalistic. Karena keyakinan Al-Qaradhawi bahwa Islam dan
Negara tidak dapat dipisahkan, serta keyakinannya bahwa didalam Islam ada banyak
ajaran tentang pengaturan sebuah Negara, selain itu Al-Qaradhawi juga meyakini bahwa
Islam mempunyai konsep Negara tersendiri yang berbeda dengan konsep Negara Barat.
Dalam konstelasi pemikiran polittik Islam di Indonesia dapat dikatakan pemikiran
Yusuf Al-Qaradhawi cukup relevan dengan pemikiran Mohammad Natsir, yang juga
meyakini bahwa Islam dan Negara tidak dapat dipisahkan, sedang Abdurrahman Wahid
dan Nurcholis Madjid dapat dikatakan masuk kedalam kelompok sekuleristik, karena
keyakinan mereka bahwa tidak ada hubungan anatara Islam dan Negara, bahkan
Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa tidak ada konsep Negara dalam Islam.
Sedangkan Kartosoewirjo termasuk kelompok formalistik.