Abstract :
ABSTRAK
Tesis ini berjudul ?Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Ditinjau dari Hukum
Islam dan Hukum Positif?. Penulisan tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya penomena
dimasyarakat seolah-olah telah menjadi keniscayaan bahwa sesaat setelahijab qabul
perkawinan, mempelai lakik-laki harus mengucapkan dan menandatangani sighat taklik
talak yang konsepnya telah baku dicantumkan dalam kutipan Akta Nikah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu : Penelitian
kepustakaan terhadap data sekunder dengan meneliti jenis data bahan hukum primer
yang meliputi norma atau kaidah dasar, pendapat para ulama fiqih, UU Nomor 1 Tahun
1974, tentang : Perkawinan, terutama penjelasan Pasal 29 dan Pasal 38, UU Nomor 3
tahun 2006, tentang : Peradilan Agama, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang : Pelaksanaan
UU Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, PMA Nomor 3 Tahun 1975 dan
PMA Nomor 2 tahun 1990, Putusan Pengadilan Agama tentang Perceraian dengan
alasan pelanggaran taklik talak dan buku-buku karya ilmiah yang berkaitan dengan
judul tesis ini.
Hasil penelitian bahwa taklik talak adalah talak yang jatuhnya di gantungkan pada
suatu perkara (syarat) atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Landasan
hukum taklik talak menurut ulama fiqih didasarkan pada konsep nusyuz yang terdapat
dalam Q.S. al-Nisa`(4) : 34 dan 128 serta beberapa Hadits yang dikenal dalam hukum
perkawinan Islam. Karena dikhawatirkan pada suatu saat suami berlaku nusyuz kepada
isterinya maka boleh keduanya membuat perjanjian dalam bentuk taklik talak. Disisi
lain jika dilihat dari unsur-unsur yang terkandung dalam shigat taklik talak, terdapat
unsur iwadl atau biasa disebut sebagai uang pengganti dari isteri kepada suaminya agar
suaminya mentalak isterinya. Ini menunjukan bahwa jika dikemudian hari ternyata
suaminya melanggar shigat taklik talak, isteri dapat mengadukan suaminya
kepengadilan dengan talak khulu, karena dalam talak khulu-lah adanya istilah iwadl.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang : Perkawinan, tidak memuat taklik talak
apakah sebagai alasan perceraian atau sebagai bentuk perjanjian perkawinan. Akan
tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) taklik talak secara gamlang dan detail di
bahas, jika suami melanggar taklik talak, isteri dapat mengajukan gugatan perceraian
dengan alasan pelanggaran taklik talak ke Pengadilan. KHI juga memuat bahwa taklik
talak adalah salah satu perjanjian perkawinan, walaupun perjanian taklik talak dengan
perjanjian lainnya terdapat perbedaan.
Pengadilan Agama menjadikan taklik talak sebagai alasan penetapan putusnya
perkawinan didasrkan pada fakata persidangan di Pengadilan Agama bahwa taklik talak
sebagai alasan putusnya perkawinan, proses pembuktian taklik talak di Pengadilan
Agama dan Pertimbangan hakim dalam putusan pelanggaran taklik talak sebagai alasan
putusnya perkawinan.
Kedudukan taklik talak dalam perkawinan adalah sebagai perjanjian perkawinan,
sebagai alas an isteri untuk menggugat cerai suaminya dan juga sebagai penjamin hakhak isteri serta melindungi mereka dari perlakuan diskriminatif suami, disisi lain suami
akan lebih termotifasi untuk bertanggung jawab terhadap isteri dan keluarganya serta
mempergauli isterinya dengan baik.
Namun jika dicermati secara mendalam pelaksanaan sighat taklik talak dilihat dari
segi aspek hukum, taklik talak belum memiliki paying hukum yang kuat, demikian juga
dilihat dari aspek redaksi sighat taklik talak jika memakai pendekatan al-mafahim alasasiyah al-Islamiyah (konsep-konsep dasar Islam) sesungguhnya taklik talak yang
demikian itu bertentangan dengan dua perinsip dasar yaitu : asas al-musawwa
(persamaan/kesetaraan) dan asas al-huriyah (kebebasan/kemerdekaan)
Kata kunci : Taklik talak, hukum Islam dan hukum positif