DETAIL DOCUMENT
SANKSI TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH TINGKAT PERGURUAN TINGGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
IQBAL PRATAMA, MUHAMMAD
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2020-11-26 01:26:58 
Abstract :
Berangkat dari masalah ijazah sebagai bukti kelulusan maka penulis mengangkat penelitian yang berjudul Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Tingkat Perguruan Tinggi Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Islam. Umumnya ijazah merupakan akta otentik yang lazim namun ketika ijazah dipalsukan maka akan ada permasalahan yang muncul dan akan berurusan hukum baik sanksinya menurut KUHP maupun Hukum Islam. penelitian mengenai pemalsuan ijazah tingkat perguruan tinggi dibuat untuk menjawab pertanyaan Penelitian, Bagaimana Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Tingkat Perguruan Tinggi Menurut KUHP dan Hukum Islam dan Bagaimana Persamaan dan Perbedaan terhadap sanksi tindak pidana pemalsuan ijazah tingkat perguruan tinggi menurut KUHP dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah Library Research dan masuk kedalam penelitian yuridis normatif serta bersifat teoritis, teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi kepustakaan. Dengan bahan primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dilakukan pengolahan data dan menganalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif, kemudian disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian yang ditulis ini menunjukkan Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Tingkat Perguruan Tinggi yang diatur dalam KUHP Pasal 263 yaitu pidana penjara selamalamanya enam tahun, selanjutnya Pasal 266 yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun yang kemudian diatur juga dalam Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara khusus mengatur dikti serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur sistem pendidikan dari semua jenjang pendidikan. Adapun sanksi menurut Hukum Islam adalah ta?ziir berupa cambuk, penjara, dan diasingkan selama satu tahun. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang