Abstract :
Di Indonesia hak untuk mendapat pekerjaan merupakan hak yang dijamin oleh
institusi konstitusi negara. Hal ini diatur sebagai konsekuensi logis bahwa negara
harus memenuhi hak-hak warga negaranya termasuk untuk memenuhi kebutuhan
akan pekerjaan yang mau dan mampu bekerja.
Oleh karena itu negara Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum yang
bertujuan untuk memberikan keadilan, memberikan jaminan kepastian hukum,
memberikan pelindungan hak dan kepentingan sesuai harkat dan martabat
kemanusian serta memberikan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut sesuai
dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja