Abstract :
Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpanan
nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan, karena uang hanya berguna jika
ditukar dengan benda yang dinyatakan atau jika digunakan untuk membeli jasa.
Mewakafkan uang tunai, yang dewasa ini diistilahkan dengan ?cash waqf? atau
dana abadi, yaitu dana-dana yang dihimpun dari berbagai sumber dengan berbagai
cara yang sah dan halal, kemudian dana tersebut diinvestasikan dengan tingkat
kemanan yang tinggi karena nilai pokok dana penyusutan, dan dana tersebut
diinvestasikan menjadi dana produktif melalui lembaga penjamin Syari?ah. Wakaf
dalam perkembangannya adalah salah satu institusi atau pranata social Islam yang
mengandung nilai-nilai social-ekonomi dan merupakan salah satu bentuk
keagamaan, di samping sebagai lembaga kemasyarakatan atau lembaga yang
hidup dalam masyarakat berdasarkan tinjauan sosial.
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka rumusan masalah
pada penelitian ini adalah bagaimana Konsep Eksistensi (Keabsahan) Wakaf
Tunai Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi?i. Tujuan penelitian untuk
menjelaskan mengenai Eksistensi (Keabsahan) Wakaf Tunai Menurut Mazhab
Hanafi dan Mazhab Syafi?i. Manfaat penelitian ini diharapkan bisa memberi
tambahan wacana dan referensi untuk keperluan studi lebih lanjut dan menjadi
bahan bacaan kepustakaan. Metode penelitian ini termasuk dalam penelitian
pustaka (liberary research) yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan
infromasi dengan bantuan bermacam-macam material yang terdapat diruangan
perpustakaan, seperti buku-buku, makalah, majalah, catatan dan yang lainnya
yang relevan dengan penelitian ini. Yaitu Eksistensi (Keabsahan) Wakaf Tunai
Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi?i.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendapat Madzhab
Hanafi dan Syafi?i benda wakaf (harta wakaf) diharuskan ta?b?d (kekal) dan
pemanfaatan benda tersebut harus terus menerus (daw?m). Alasan Madzhab
Hanafi dan Syafi?i dalam menghukumi wakaf tunai memiliki kesamaan dalam hal
kekhawatiran terhadap ketidak tepatan zat benda dan ketidak kekalan harta wakaf.
Kata kunci : Eksistensi (Keabsahan), Wakaf Tunai, Mazhab Hanafi,
Mazhab Syafi?i