Abstract :
Pajak Restoran di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan salah
satu potensi daerah yang menjadi pemasukan Asli Daerah Kabupaten Indragiri
Hilir, pajak restoran itu sendiri mempunyai peranan peranan dalam upaya
pemerintahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak restoran
ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak
Daerah, didalam peraturan ini terdapat pasal-pasal yang masih menuai pro dan
kontra bagi para pengusaha. Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk
mengangkat judul ?Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pajak
Restoran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah?. Ada dua hal yang
menjadi pokok permasalahan dan penelitian pertama, Bagaimana Penerapan Pajak
Restoran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, kedua Bagimana Tijauan Hukum
Ekonomi Syariah Terhadap Peraturan Pajak Restoran Kabupaten Indragiri Hilir
Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak
Daerah.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, yaitu metode
hukum doktriner atau penelitian perpustakaan jenis data dalam penelitian ini adalah
jenis data kualitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode deskriptif
kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Tinjaun dari Hukum Ekonomi Syariah
terhadap peraturan pajak restoran menutut Peraturan Daerah Jabupaten Indragiri
Hilir Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah berdasarkan prinsip-prinsip
Hukum Ekonomi Syariah terlihat Bahwa Peraturan Daerah belum menetapkan
prinsip keadilan karena menetapkan tarif yang sama yaitu 10% kepada seluruh
restoran, baik restoran kecil maupun restoran besar. Padahal kemampuan setiap
restoran dan konsumennya berbeda-beda,
Kata Kunci: Pajak Restoran, Peraturan Daerah, dan Hukum Ekonomi
Syariah.