Abstract :
Penelitian ini terkait dengan pemekaran daerah didaerah Kecamatan Banyuasin III
Kabupaten Banyuasin, yang fokus kepada kenapa dibatalkan kecamatan tersebut
dalam proses pemekaran dan faktor melatarbelakangi pembatalan. Objek dalam
penelitian ini di Kecamatan Banyuasin III. Metode penelitian menggunakan
metode kualitatif yang merupakan suatu strategi inquiry yang menekan pencarian
makna, Dengan menggunakan teori politik perseteruan (Contentious politics
Theory) oleh Charles Tilly, Sidney Tarrow, Doug McAdam. 1990-an (Lichbach
1998: 404). Data yang di kumpulkan dengan teknik wawancara, dokumentasi, dan
observasi. Data di analisa dengan teknik analisis data, reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemekaran
Kecamatan Air Tawar merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat Desa Galang
Tinggi dan Desa Petaling Kabupaten Banyuasin. Upaya yang dilakukan elit lokal
dalam memperjuangkan pemekaran ialah dengan terus membangun komunikasi
secara informal dengan elit politik yang ada di pemerintahan dan membagi peran
dalam memperjuangkan pemekaran. Adapun hal yang melatarbelakangi
dibatalkannya pemekaran Kecamatan Air Tawar Kabupaten Banyuasin adalah
kelompok pro dan kontra pemekaran yang masing-masing mempertahankan
pendapatnya. Pada akhirnya pihak DPRD Kabupaten Banyuasin membatalkan
rencana pemekaran Kecamatan Air Tawar Kabupaten Banyuasin, agar tidak
menimbulkan konflik berkelanjutan. Disamping itu juga sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan,
situasi nasional pemerintah mengambil langkah dengan membuat kebijakan
moratorium pemekaran di seluruh Indonesia. hal inilah yang menyebabkan Desa
Petaling belum bisa menjadi Kecamatan.
Kata Kunci: Perspektif Politik, Pembatalan Pemekaran Daerah, Elit Politik
Lokal.