Abstract :
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Masinis dalam
Kecelakaan KeretaApi Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.
Ada dua hal yang menjadi fokus penelitian yaitu, Pertama
Bagaimana pertanggungjawaban masinis dalam kecelakaan
keretaapi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian. Kedua, Bagaimana pertanggungjawaban masinis
dalam kecelakaan kereta api menurut Perspektif Hukum Pidana
Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui
penelitian Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data yang
menjadi sumber materi penelitian, yaitu: Data yang penulis peroleh
dari studi kepustakaan (Library Research), yaitu dengan cara
mengambil dan mengumpulkan data dari buku-buku pustaka yang
berhubungan dengan masalah yang di bahas.Sedangkan untuk
menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriptif dan
analisis untuk menjelaskan data, dalam hal mengenai
pertanggungjawaban masinis dalam kecelakaan kereta api, yang
dianalisis menggunakan hukum Islam dan mempaparkan data yang
bersifat umum ke data yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
Pertanggungjawaban Masinis atau Awak Sarana Perkeretaapian
yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah
petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4),
mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta
benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun.Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.Sedangkan, sanksi bagi masinis dalam hukum Islam
kecelakaan kereta api dapat dilihat dari situasi dan kondisi masinis
sendiri, memang murni kesalahan/kelaian manisis atau karena
faktor lain salah satunya pejalan kaki, pengendara motor dan mobil
vii
yang menerobos lewat palang pembatas kereta api. Jika
mengakibatkan luka-luka, cidera, maupun menghilangkan nyawa
orang lain maka dikenakan hukum qishash, akan tetapi tersebut
tidak dapat dilaksanakan, dan dapat diganti dengan diyat jika
mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Masinis, Hukum Pidana
Islam