Abstract :
Permasalahan pekerja anak di Indonesia semakin hari semakin banyak.
Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2018
jumlah pekerja anak sebesar 981,9 ribu atau 2,65 persen dari total anak umur 5-17
tahun. Berdasarkan dari permasalahan tersebut penulis mengangkat judul skripsi
?Aplikasi Konsep Maqashid Syari?ah dan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dalam konteks Anak yang Bekerja di Pabrik?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif kepustakaan (Library
research) yakni suatu penelitian yang mengemukakan, menggambarkan, dan
menguraikan seluruh permasalahan dengan sumber informasi berasal dari bukubuku hukum, jurnal, makalah dan menelaah dari berbagai macam literatur-literatur
serta pendapat pakar yang mempunyai hubungan relevan dengan permasalahan yang
dibahas. Adapun hasil penelitian ini yaitu konsep Maqashid Syari?ah terbagi
menjadi 3 (tiga) kategori tingkatan menurut Al-Syatibi yaitu Dharuriyyat,
Hajiyyat,dan Tahsiniyyat.
Tingkatan Dharurriyat merupakan tingkatan paling pokok yang dibutuhkan
umat manusia yang mana jika kebutuhan pada tingkatan ini tidak terpenuhi maka
akan mengancam kehidupan umat manusia. Sehingga turun 5 (lima) prinsip yang
harus terpelihara yakni Hifdz ad-din (Memelihara Agama), Hifdz an-nafs
(Memelihara Jiwa), Hifdz al-aql (Memelihara Akal), Hifdz an-nasl (Memelihara
Keturunan), Hifdz al-mal (Memelihara Harta), dilihat dari lima prinsip tersebut,
pekerja anak cenderung mengandung banyak mudharat daripada maslahat
dikarenakan anak sangat potensial menjadi korban eksploitasi dan kriminalitas.
Apalagi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mampu
memberikan jaminan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada tenaga kerja anak
karena belum adanya aturan yang lengkap dalam memberkan perlindungan hukum
bagi pekerja anak.
Kata Kunci : Pekerja Anak, Ketenagakerjaan, Maqashid Syari?ah