Abstract :
Skripsi ini berjudul Penerapan Asas Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Praktik Arisan Tukar Nama Pada Masyarakat Kelurahan Sei
Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang. Dengan latar belakang masalah,
Manusia tidak akan pernah lepas dengan yang namanya kegiatan muamalah
salah satu kegiatan muamalah adalah arisan. Arisan adalah kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menetukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya arisan juga dikiaskan sebagai
utang piutang. Dikatakan utang piutang dikarenakan adanya kreditur dan
debitur pada arisan. Adapun permasalahan yang menjadi titik fokus
penelitian ini yaitu pertama bagaimana pelaksanaan arisan tukar nama pada
masyarakat Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang. Kedua,
bagaimana penerapan asas-asas hukum ekonomi syariah pada masyarakat
Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang
Metode penelitian, dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
(Field Riserch) dan sifat penelitiannya deskriptif analisis yaitu sumber data
yang didapat merupakan data primer dan data sekunder. Data primer yaitu
hasil wawancara dengan ketua arisan dan juga anggota-anggota arisan tukar
nama sedangkan data sekunder diambil dari dokumen-dokumen yang
merupakan buku-buku dan info-info tertulis lainnya yang terkait dengan
masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
deskriptif kualitatif dengan pendekatan metode deduktif yang kemudian
ditarik sebuah kesimpulan
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan arisan tukar nama
dilaksanakan oleh para peserta arisan yang mengikuti arisan itu sendiri.
Dalam arisan tukar nama ini menggunakan akad utang piutang dan pada
praktiknya arisan tukar nama ini telah memenuhi rukun utang piutang akan
tetapi belum memenuhi syarat utang piutang karena adanya pengambilan
manfaat yang disyaratkan saat melakukan akad dan itu termasuk riba yang
diharamkan oleh Islam. Praktik arisan tukar nama ini juga belum sepenuhnya
sesuai dengan asas-asas hukum ekonomi syariah yaitu asas Ilahiyah, asas
halal terhindar dari haram dan asas keadilan.
Kata kunci : Arisan, Utang piutang, Asas Hukum Ekonomi Syariah