Abstract :
Golongan Putih (golput) merupakan fenomena yang selalu hadir dalam
setiap pemilihan umum di Indonesia, ditambah lagi belakangan ini sangat marak
terjadi ajakan atau mengkampanyekan golput dengan embel-embel atas nama
agama. Golput dalam sudut padnang Islam, sangat banyak pendapat tentang
hukumnya dan dalam Undang-Undang sendiri ajakan atau hasutan untuk golput
merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwailan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah.
Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu: Apasaja faktor-faktor
penyebab seseorang mengajak untuk golput dan bagaimana tinjauan fiqh jinayah
terhadap sanksi pidana orang yang mengajak golput. Penelitian ini menggunakan
metode kepustakaan (library research). Penelitian dilakukan dengan membaca,
menelaah bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, undang-undang, dan artikel
yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa golput adalah haram. Karena sama saja
membiarkan orang non-muslim memimpin atau menjadikannya wakil kita.
Apabila seandainya pemimpin kita tidak amanah maka kita wajib memilih yang
lebih sedikit khianatnya agar tidak membiarkan kerusakan yang lebih besar
terjadi, adapun faktor-faktor penyebab seseorang mengajak untuk golput:
Kekecewaan terhadap pemerintah, tidak ada pemimpin dan wakil rakyat yang
sesuai kriteria, demokrasi bukan sistem Islam. Apabila ditinjau dari fiqh jinayah
terhadap sanksi pidana orang yang mengajak golput, maka seorang muslim tidak
boleh golput apalagi sampai mengajak umat muslim lainnya untuk golput. Umat
muslim juga harus mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah selama peraturan
itu tidak bertentangan dengan Islam, sama halnya dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 2012 Pasal 292 yaitu tentang ancaman pidana bagi orang yang mengajak
orang untuk golput