Abstract :
Jihad dalam arti umum ialah kerja keras, bersungguh-sungguh atau
berjuang, agama tidak akan tegak jika tidak ada semangat juang, sehingga
terkadang jihad diartikan secara khusus kepada menghadapi peperangan. Menurut
Sayyid Quthb, perang dalam Islam bukanlah defensive melainkan ofensif.
Berjihad agar manhaj Ilahi ini maju, serta agama Islam tegak seutuhnya. Berjuang
dengan mengutamakan tenaga, harta benda, serta jiwa sekalipun. Dengan cara
seperti ini maka sasaran penyerangan bukan memaksa lawan untuk meninggalkan
perinsipnya melainkan membasmi pemerintahan yang menyuburkannya.
Bersungguh-sungguh dalam menegakkan agama Allah dengan mengorbankan
harta benda, jiwa raga dan juga nyawa. Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas adalah, bagaimaba makna jihad dalam Islam dan bagaimana pandangan
terhadap jihad menurut tafsir Fi Zhilal al-Qur?an dalam surat ash-shaff.
Penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (Library Research), sehingga
data yang diperoleh adalah berasal dari kajian teks atau buku-buku yang relevan
dengan pokok masalah diatas. Metode yang digunakan ialah metode tahlili yakni
menjelaskan ayat-ayat al-Qur?an dengan cara meneliti semua aspeknyadan
menyingkap seluruh maksudnya, dimulai dari teksnya, artinya, uraian kosakata,
makna kalimat, maksud setiap ungkapan, munasabah ayat dengan bantuan
asbabun-nuzul, merumuskan dan menarik kesimpulan dari kandungan ayat
tersebut. Prosedur dilakukan sesuai mushaf, ayat per ayat.
Dengan hasil penelitian, didapat kesimpulan bahwa dalam tafsir Fi
Zhilalil Qur?an surat Ash-Shaff jihad merupakan bersungguh-sungguh dalam
menegakkan agama Allah dengan mengorbankan harta benda bahkan jiwa demi
mengharap syahid di jalan Allah dan tidak salah memahami makna jihad. Dengan
mempertaruhkan jiwa untuk menegakkan manhaj Ilahi ini akan menguntungkan
dirinya yakni Allah akan memberikan tawaran yang luar biasa dan takkan di
nafikkan oleh orang beriman yaitu ampunan dan surga-Nya Allah Swt. Dalam
memaknai jihad juga perlu terlebih dahulu mempelajari akidah yang benar dan
akhlakul karimah sehingga tidak menyalah artikan makna jihad yang sebenarnya
sehingga tidak terjadi bom bunuh diri dan semacamnya dengan mengatas
namakan jihad dan mencari syahid dijalan Allah Swt.