Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Mohd Safari, Nurul Syafiqah
Subject
Datestamp
2017-06-16 03:32:33
Abstract :
Berobat merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Islam, demi kesembuhan
dan kelangsungan hidup yang sehat agar keselamatan jiwa tetap terjaga. Namun,
dewasa ini seiring kemajuan dalam dunia pengobatan (medis), banyak dijumpai
sebagian obat-obatan dari bahan yang digunakan dalam masyarakat adalah obatobatan
dari bahan yang diharamkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah
yang penyusun teliti dalam skripsi ini adalah mengenai hukum menggunakan
benda najis dalam pengobatan dalam perspektif Ibn Taimiyyah dan Yusuf Al-
Qardhawi, terutama mengenai bagaimana sebenarnya batasan-batasan dalam
hukum Islam mengenai keadaan darurat dan rukhsah menggunakan benda najis
dalam pengobatan.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Jenis data yang
digunakan adalah data kualitatif yaitu jenis data yang berupa pendapat, konsep
atau teori yang menguraikan dan menjelaskan masalah yang berkaitan
penggunaan benda najis dalam pengobatan ini. Sumber data yang diambil dalam
penelitian ini adalah sumber data primer dan skunder. Adapun yang menjadi data
primer adalah buku yang ditulis oleh Ibn Taimiyyah dan Yusuf al-Qardhawi.
Sedangkan data skunder yang diambil dari berbagai literatur yang ada
revelansinya dengan penelitian ini. Data yang telah dikumpul dalam penelitian ini
kemudian dianalisa secara deskriptif dan komparatif yaitu menjelaskan seluruh
permasalahan yang ada kemudian dibuat perbandingan (komparatif) dari hasil
yang telah diperoleh setelah disimpulkan secara deduktif yaitu menarik
kesimpulan dari penjelasan yang bersifat umum ke khusus. Sehingga dapat
memahami penelitian ini dengan mudah dan jelas.
Skripsi ini membandingkan antara pendapat Ibn Taimiyyah dan Yusuf Al-
Qardhawi. Menurut Ibn Taimiyyah penggunaan benda najis dalam pengobatan
tidak boleh karena darurat berobat menggunakan benda najis tidak seperti darurat
makan benda najis ketika lapar. Sedangkan menurut Yusuf Al-Qardhawi
penggunaan benda najis dalam pengobatan ini dibolehkan atas syarat-syarat
tertentu.