Abstract :
Penelitian ini berjudul Peranan Keterangan Ahli Dalam Pemeriksaan Perkara
di Pengadilan. Ada dua rumusan yang dibahas sebagai fokus penelitian ini. Pertama,
tentang pentingnya keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Kedua, membahas tentang bagaimana kedudukan dari keterangan ahli dalam
pemeriksaan perkara di pengadilan. Latar Belakang Masalah dalam skripsi ini
terdapat uraian-uraian tentang peradilan dalam islam, fenomena tentang tindakan
kejahatan, sistem peradilan di Indonesia, hukum acara pidana dan mekanismenya,
konsep praduga tak bersalah dan uraian alat bukti keterangan ahli.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan
pendekatan yuridis yaitu mengkaji peraturan yuridis yang mengatur keterangan ahli
sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini meliputi
data primer dan sekunder yang dalam penelitian ini adalah (library research).
Adapun data primer yaitu buku-buku hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana. Sumber data sekunder yaitu jurnal-jurnal hukum, kamus hukum dan hasil
karya ilmiah para pakar sarjana dan hasil penelitian. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yaitu jenis data yang berbentuk
uraian dari pembahasan mengenai Peranan Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan
Perkara Pidana di Pengadilan, yang didapatkan dalam penelitian ini adalah tentang
pentingnya Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan dan
kedudukan keterangan ahli dalam pemeriksan perkara pidana di Pengadilan.
Dari hasil penelitian ini adalah bahwa keterangan ahli dinilai penting dalam
pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Mengenai pentingnya keterangan ahli, ada
dua argumentasi mengapa ahli masih tetap dibutuhkan di pengadilan. Pertama,
seorang hakim tentunya memiliki pengetahuan yang luas, namun hakim tetap
memiliki kekurangan, maka dengan adanya keterangan ahli dapat memberi
pemahaman lebih luas kepada hakim, dan kedua, meyakinkan hakim guna
menentukan bahwa tersangka memang benar-benar melakukan tindak pidana.
Keterangan ahli berkedudukan sebagai alat bukti yang sah, sesuai dengan yang
tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184. Keterangan
ahli dapat menambah atau memperkuat atau memperjelas suatu perkara pidana di
pengadilan.