DETAIL DOCUMENT
PERANAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
M. MUSTOFA, KAMAL
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2021-07-22 02:23:21 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Peranan Keterangan Ahli Dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan. Ada dua rumusan yang dibahas sebagai fokus penelitian ini. Pertama, tentang pentingnya keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Kedua, membahas tentang bagaimana kedudukan dari keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Latar Belakang Masalah dalam skripsi ini terdapat uraian-uraian tentang peradilan dalam islam, fenomena tentang tindakan kejahatan, sistem peradilan di Indonesia, hukum acara pidana dan mekanismenya, konsep praduga tak bersalah dan uraian alat bukti keterangan ahli. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis yaitu mengkaji peraturan yuridis yang mengatur keterangan ahli sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini meliputi data primer dan sekunder yang dalam penelitian ini adalah (library research). Adapun data primer yaitu buku-buku hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sumber data sekunder yaitu jurnal-jurnal hukum, kamus hukum dan hasil karya ilmiah para pakar sarjana dan hasil penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yaitu jenis data yang berbentuk uraian dari pembahasan mengenai Peranan Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan, yang didapatkan dalam penelitian ini adalah tentang pentingnya Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan dan kedudukan keterangan ahli dalam pemeriksan perkara pidana di Pengadilan. Dari hasil penelitian ini adalah bahwa keterangan ahli dinilai penting dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Mengenai pentingnya keterangan ahli, ada dua argumentasi mengapa ahli masih tetap dibutuhkan di pengadilan. Pertama, seorang hakim tentunya memiliki pengetahuan yang luas, namun hakim tetap memiliki kekurangan, maka dengan adanya keterangan ahli dapat memberi pemahaman lebih luas kepada hakim, dan kedua, meyakinkan hakim guna menentukan bahwa tersangka memang benar-benar melakukan tindak pidana. Keterangan ahli berkedudukan sebagai alat bukti yang sah, sesuai dengan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184. Keterangan ahli dapat menambah atau memperkuat atau memperjelas suatu perkara pidana di pengadilan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang