Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Mengakibatkan Matinya
Korban.Pemerkosaan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai
hubungan dan tingkah laku seksual yang tidak wajar, sehingga
menimbulkan kerugian dan akibat serius bagi para korban. Matinya
korban disini dimaksudkan sama dengan pembunuhan, yang
merupakan perilaku seseorang atau kelompok orang yang berakibat
hilangnya nyawa orang lain. Sehingga penting untuk melihat lebih
lanjut mengenai tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaku tindak
pidana pemerkosaan yang mengakibatkan matinya korban tersebut.
Dua hal yang diangkat sebagai focus penelitian. Pertama, bagaimana
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan yang
mengakibatkan matinya korban.Kedua, bagaimana tinjauan Hukum
Pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan yang
mengakibatkan matinya korban.
Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan
pendekatan studi kepustakaan (Library Research).Sumber data yang
digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.Adapun bahan hukum primer ini terdiri
dari Al-Qur?an, Hadist, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan
buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum
sekunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap
data-data primer berupa, jurnal buku-buku dan yang lain yang
berhubungan dengan objek penelitian. Adapun bahan hukum tersier
yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Kamus Hukum, dan Ensiklopedia dapat melengkapi
penyempurnaan data penelitian.
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa sesuai
dengan sistem pemidanaannya atau sistem penjatuhan pidana
perbarengan, disini menggunakan sistem absorptie stelsel yaituapabila
seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa
tindak pidana yang masing-masing diancam dengan pidana bermacam?macam, maka hanya dijatuhkan satu pidana saja, yakni pidana yang
terberat. Maka sanksi yang tepat untuk pelaku tindak pidana
pemerkosaan yang mengakibatkan matinya korban adalah pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20
tahun yang mana tercantum dalam Pasal 340 KUHP yaitu termasuk alam kategori pembunuhan berencana. Sedangkan dari hasil tinjauan
Hukum Pidana Islam dapat disimpulkan bahwa sanksi yang paling
pantas untuk tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan matinya
korban menurut hukum pidana islam adalah qishash. Hal tersebut
didasarkan kepada salah satu teori yang digunakan dalam memutuskan
perkara gabungan tindak pidana yang di dalam kaidah fiqh jinayah
dikenal dengan ta?addud al-jara?im atau gabugan hukuman, yaitu teori
penyerapan (al-jabb). Teori al-jabb atau teori penyerapan adalah
penjatuhan satu hukuman terhadap pelaku tindak pidana ganda dengan
cara hukuman yang lebih kecil diserap oleh hukuman yeng lebih besar,
dalam hal ini adalah hukuman mati atau qishash.