Abstract :
Pada saat ini masalah pornoaksi bukanlah masalah baru dinegeri ini, seringkali
kita lihat banyaknya pelecehan yang terjadi kepada anak-anak dan wanita dewasa. maka
dari masalah tentang pornoaksi pemerintah mengelurkan Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi, dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi untuk membantu mengurangi masalah pornografi akan tetapi
semakin banyak pelecehan yang terjadi dikalangan anak-anak dan wanita dewasa. Dalam
hukum Islam masalah pornoaksi sangat dilarang dan diharamkan. rumusan permasalahan
dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Batasan Pornoaksi Di Televisi Berdasarkan
Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 (2) Bagaimana Pandangan
Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Terhadap Tayangan
Pornoaksi Ditelevisi.
Penelitian ini mengunakan study kepustakaan (Library Research), yaitu mengkaji
persoalan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang diteliti. Adapun jenis data
dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan melalui penelusuran literatur atau bahan?bahan dan datanya diperoleh dari perpustakaan, dan mengenai topik penulisan.
Hasil penelitian ini, penulis menarik kesimpulan bahwa dalam undang-undang
nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, batasan Pornoaksi adalah suatu pengambaran
aksi gerakan, lenggokan, liukan tubuh, penonjolan bagian-bagian tubuh yang dominan
memberikan rangsangan seksual yang tidak sengaja atau disengaja untuk memancing
bangkitnya nafsu seksual bagi yang melihatnya. Dalam pandangan islam yaitu anggota
tubuh, baik laki-laki maupun perempuan, fikih islam menyebutnya sebagai ?Aurat?.
Inilah yang dipermasalahkan dalam islam bukan pokok pengertian nya melainkan
bagaimana seorang wanita dan laki-laki bisa menjaga auratnya sebaik mungkin