Abstract :
Skripsi ini berjudul: ?HUKUM MENJIMA? ISTRI YANG
SELESAI HAIDH MENURUT MADZHAB SYAFI?I DAN MADZHAB
HANAFI?. Latar belakang penelitian ini tentang batas kebolehan menggauli
istri apabila istri tersebut sudah berhenti dari haidh. Ulama dengan memakai
dasar dari dalil al-Qur?an, akan tetapi berbeda halnya dalam hal batasan
kebolehan menggauli istri yang telah selesai atau telah suci dari haidh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan
(library research) yaitu mengumpulkan data-data atau literatur berupa ayat?ayat al-Qur?an dan hadis yang terdapat dalam berbagai kitab tafsir dan juga
buku-buku yang relevansi dengan pembahasan. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data kualitatif berupa kitab-kitab Fiqh standar serta
pendapat-pendapat ulama terhadap pendapat tersebut. Sumber data primer
berupa al-Qur?an, Hadits dan kitab-kitab Fiqh yang memuat informasi yang
berkenaan dengan masalah Haidh. Sedangkan data penunjang berupa buku?buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam hal ini, Penulis
memilih data untuk dicantumkan dalam tulisan sesuai kaidah yang ada
sehingga dapat difahami tentang urutan-urutan dari data yang akan dianalisis
dengan melakukan-penafsiran terhadap data tersebut dengan menggunakan
kaidah Ushul fiqh. Sedangkan dalam menganalisis data yang terkumpul
adalah dengan cara deduktif,induktif. Adapun pendekatannya melalui ulum
al-hadis dan usul fiqh, pendapat para mufassir?n dalam ist?nbat hukum dari
kedua mazhab diatas dan kaidah-kaidah usul yang dipakai dalam metode
hukum. Untuk mengimplementasikan tentang permasalahan Haidh ketika
mengambil pendapat ulama? fiqh ayat al-Qur?an haruslah berdasarkan al?Quran dan Hadits.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendapat madzhab Syafi?i bahwa
apabila suami ingin menggauli istrinya yang selesai haidh maka istri wajib
mandi terlebih dahulu. Sedangkan menurut madzhab Hanafi suami boleh
menggauli istri yang selesai haidh tidak wajib mandi.