Abstract :
Zakat pada dasarnya dapat dikelola oleh lembaga pengelola zakat atau
Badan Amil Zakat. Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat harus
segera disalurkan kepada mustahiq sesuai dengan skala prioritas yang telah
disusun dalam program kerja. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera
Selatan melakukan pendistribusian secara konsumtif maupun produktif salah
satunya dalam bentuk beasiswa satu keluarga satu sarjana. Namun dalam
pendistribusian beasiswa tersebut terdapat ketidakadilan dalam pemberian
beasiswa tersebut yang sebagian besar penerima beasiswa tersebut berasal dari
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, sedangkan untuk universitas
lainnya hanya beberapa orang mahasiswa saja. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan penditribusian zakat dalam bentuk
beasiswa satu keluarga satu sarjana di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi
Sumatera Selatan serta faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan
penditribusian zakat dalam bentuk beasiswa satu keluarga satu sarjana di Badan
Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Jenis penelitian ini yaitu field research dengan pendekatan deskriptif
kualitatif dan metode pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan
dokumentasi sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi
data, penyajian data dan verifikasi data.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan
pendistribusian zakat dalam bentuk beasiswa satu keluarga satu sarjana di Badan
Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan telah berjalan dengan baik
melalui standart operational prosedure (SOP) yang ada di Badan Amil Zakat
sebagai acuan sehingga tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya dan juga
pemberian beasiswa tersebut berdasarkan ashnaf fakir miskin sehingga yang
menjadi prioritas dalam program ini adalah mahasiswa yang kurang mampu dan
dalam kelurga tersebut belum ada yang sarjana. Adapun faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pendistribusian zakat dalam bentuk beasiswa satu
keluarga satu sarjana di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan
adalah adanya standart operational prosedure (SOP) yang jelas, kesadaran Badan
Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan beasiswa
kepada mahasiswa yang kurang mampu, dan dana yang dimiliki Badan Amil
Zakat Nasional Provinsi Sumatera Selatan.