Abstract :
Penelitian ini berjudul Judi sebagai alasan cerai gugat (Analisis Putusan
Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang Nomor Perkara
1511/Pdt.G/2014/PA.Plg). Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian.
Pertama, mengapa judi dapat dijadikan alasan perceraian. Kedua apa dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama Kelas IA
Palembang tentang judi sebagai alasan cerai gugat. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui faktor yang menyebabkan suami melakukan judi dan untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Pengadilan Agama
Palembang tentang judi sebagai alasan cerai gugat. Metode yang dipakai untuk
penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif yaitu jenis data yang menguraikan
beberapa pendapat, konsep atau teori yang menggambarkan atau menyajikan
masalah yang berkaitan dengan judul skripsi.
Teknik menganalisis data dan materi yang disajikan dalam penelitian ini
yaitu dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menguraikan
atau menjelaskan seluruh permasalahan dengan sejelas-jelasnya, kemudian uraian
itu akan disimpulkan secara deduktif yaitu menarik pernyataan-pernyataan yang
bersifat umum ke khusus, sehingga pemahaman hasil penelitian dapat dengan
mudah di pahami.
Kesimpulan dari hasil analisis yang peneliti lakukan adalah perkara yang
diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Palembang yang didasarkan karena
suami melakukan perjudian sehingga memicu ketidakharmonisan dalam rumah
tangga. Pengadilan Agama Palembang melihat perbuatan suami yang sukar untuk
disembuhkan sehingga tidak dimungkinkan adanya harapan untuk bisa hidup
tentram dan rukun lagi antara suami dan isteri dalam suatu ikatan perkawinan.
Sedangkan dasar hukum dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam
memutuskan perkara perceraian nomor 1511/Pdt.G/2014/PA Plg didasarkan pada
dasar hukum perundang-undangan yang berlaku serta Al-Qur?an, Hadist dan
pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim pengadilan agama
Palembang dalam memutuskan perkara tersebut.