Abstract :
Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukuman Perampokan Menurut Hukum
Islam Dan Undang-Undang Malaysia. Seiring dengan perkembangan zaman yang
membawa dampak di berbagai bidang, yang merupakan perbuatan sangat
berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga manusia serta dapat mengancam
keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya yang dilakukan agar seseorang
tidak mudah menumpahkan darah terhadap orang lain dalam rangka melindungi
jiwa, kehormatan maupun harta benda yaitu dengan melakukan pembelaan ketika
seseorang diserang atau dirampas haknya.
Demikian skripsi ini dibuat untuk menjawab dua pertanyaan penelitian,
dalam kajian ini penulis akan mengangkat kajian dari sisi hukum Islam mengenai
hukuman yang telah ditetapkan bagi perampok berdasarkan Al-quran di dalam
surah Al-maa?idah pada ayat 33 dan 34 serta diperbandingan dengan Undangundang
Malaysia yang telah diletakkan di bawah seksyen 390 sehingga seksyen
402 yang telah membincangkan tentang hukuman bagi pelaku perampokan.
Adapun tujuan penelitian ini dibuat adalah untuk mengetahui aturan perbandingan
hukuman tentang perampokan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan sumber primer
dan sekunder, data penelitian dihimpun dengan pembacaan, dan kajian teks (teks
reading) dan selanjutnya, dari latar belakang masalah yang ada, kemudian
melakukan penelitian dengan metode deskriptif-komparatif- analitik, penyusun
menggunakan analisa ayat al Qur?an dan hadith pada hukum Islam dan Kanun
Keseksaan pada undang-undang Malaysia. Hasil penelitian ini. dapat diketahui
bahwa wujudnya persamaan dan perbedaan di dalam sanksi terhadap kesalahan
pelaku perampokan ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam kitab undangundang
pidana Malaysia melarang sama sekali melakukan perbuatan perampokan
dan telah meletakkan hukuman bagi pelaku. Kemudian di dalam hukum Islam
pada dasarnya juga mengharamkan perbuatan tersebut dan juga telah menetapkan
hukuman bagi pelaku perbuatan tersebut.