Abstract :
Penelitian ini berjudul Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang
Tidak Mengindahkan Kehalalan Suatu Produk Menurut Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 dan Qanun
Aceh Nomor 8 Tahun 2016. Dua hal yang diangkat sebagai fokus
penelitian. Pertama, bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang
tidak mengindahkan kehalalan suatu produk menurut Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 dan menurut
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016. Kedua, faktor apa yang
mendasari tentang sanksi bagi pelaku usaha yang tidak
mengindahkan kehalalan suatu produk. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui sanksi bagi pelaku usaha yang tidak
mengindahkan kehalalan suatu produk yang telah bersertifikat
halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini didasarkan pada
library research (Penelitian Kepustakaan) yaitu menjadikan
bahan pustaka sebagai sumber data utama. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat, seperti
Al-Qur?an, Undang-Undang, dan Qanun yang berkaitan dengan
objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum
yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer
berupa, buku-buku, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan
hukum, situs internet dan seterusnya yang berkaitan dengan objek
penelitian. Bahan hukum tersier adalah semua dokumen yang
berisi konsep-konsep keterangan yang mendukung bahan hukum
primer dan sekunder seperti kamus besar bahasa Indonesia.
Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan
kehalalan suatu produk yang telah bersertifikat halal dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 dikenakan sanksi
administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, dan
pencabutan sertifikat halal. Pada pasal 56 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Dan sanksi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kehalalan suatu produk yang telah
memperoleh sertifikat halal menurut Qanun Aceh Nomor 8
Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa:
teguran lisan, teguran tertulis, tidak diberikan atau dicabut izin
produksi, tidak diberikan atau dicabut izin edar di aceh,
pencabutan sertifikat halal, tidak diberikan atau dicabut izin
usaha, dan atau denda administratif. Pada pasal 47 ayat (1) pelaku
usaha beragama Islam dikenakan ?uqubat ta?zir berupa cambuk di
depan umum paling banyak 60 (enam puluh) kali, atau pidana
penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan, atau denda paling
banyak 600 (enam ratus) gram emas murni. Selanjutnya pada
pasal 47 ayat (2) pelaku usaha beragama bukan Islam dipidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Sesuai dengan
Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan/atau dapat
memilih untuk menundukkan diri secara sukarela pada ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).