DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEREDARAN BARANG DAGANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN MASA KADALUARSA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DIMINIMARKET ACAY)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
TIARA, CHATERIN
Subject
330 Ekonomi 
Datestamp
2021-07-29 02:24:12 
Abstract :
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:(1) Bagaimana perlindungan konsumen atas peredaran barang dagang yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa dalam perspektif hukum ekonomi syariah (studi kasus diminimarket acay)? (2)Bagaimana tinjauan ekonomi syariah atas peredaran barang dagang yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa dalam perspektif hukum ekonomi syariah (studi kasus diminimarket acay)?. Manfaat penilitian dalam skripsi ini adalah : (1) Untuk mengetahui hukum Perlindungan Konsumen atas beredarnya barang dagang yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa dalam perspektif hukum ekonomi syariah (studi kasus diminimarket acay) 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Perlindungan Konsumen atas barang dagang yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif karna tidak melibatkan data berupa angka dengan menggunakan pendekatan data yang diperoleh langsung dari sumber objek penelitian dan berhubungan langsung dengan permasalahan yang diteliti. Adapun data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus ini Berdasarkan hasil dari skripsi dapat dinyatakan bahwa Penjual yang sudah mencantumkan tanggal masa kadaluarsa mengatakan bahwa terdapat dampak yang mereka peroleh, seperti dengan adanya tanggal masa kadaluarsa konsumen mempunyai kepercayaan tersendiri kepada produsen karena konsumen dapat mengetahui informasi tentang produk tersebut masih layak atau sudah habis masa kadaluarsanya. Sehingga dengan hal tersebut meningkatkan pendapatan produsen tersebut. Hak-hak konsumen yang sudah diberikan produsen seperti hak untuk memilih dimana produsen memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk dengan sesuai selera, yaitu produsen selalu memberikan kesempatan kepada konsumen untuk complain mengenai produk yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh produsen dan konsumen dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen yang dijalankan oleh produsen sudah sepenuhnya sesuai dengan hak-hak konsumen dalam Islam dimana produsen belum memberikan hak secara penuh kepada konsumen. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang