Abstract :
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan
produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin
terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan
konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:(1)
Bagaimana perlindungan konsumen atas peredaran barang
dagang yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa dalam
perspektif hukum ekonomi syariah (studi kasus diminimarket
acay)? (2)Bagaimana tinjauan ekonomi syariah atas peredaran
barang dagang yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa dalam
perspektif hukum ekonomi syariah (studi kasus diminimarket
acay)?. Manfaat penilitian dalam skripsi ini adalah : (1) Untuk
mengetahui hukum Perlindungan Konsumen atas beredarnya
barang dagang yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa dalam
perspektif hukum ekonomi syariah (studi kasus diminimarket
acay) 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala
dalam Perlindungan Konsumen atas barang dagang yang tidak
mencantumkan masa kadaluarsa dalam perspektif hukum
ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis metode
penelitian kualitatif karna tidak melibatkan data berupa angka
dengan menggunakan pendekatan data yang diperoleh langsung
dari sumber objek penelitian dan berhubungan langsung dengan
permasalahan yang diteliti. Adapun data primer dalam penelitian
ini diperoleh melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus ini
Berdasarkan hasil dari skripsi dapat dinyatakan bahwa Penjual
yang sudah mencantumkan tanggal masa kadaluarsa mengatakan
bahwa terdapat dampak yang mereka peroleh, seperti dengan
adanya tanggal masa kadaluarsa konsumen mempunyai
kepercayaan tersendiri kepada produsen karena konsumen dapat
mengetahui informasi tentang produk tersebut masih layak atau
sudah habis masa kadaluarsanya. Sehingga dengan hal tersebut
meningkatkan pendapatan produsen tersebut. Hak-hak konsumen
yang sudah diberikan produsen seperti hak untuk memilih dimana
produsen memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk dengan sesuai selera, yaitu produsen selalu
memberikan kesempatan kepada konsumen untuk complain
mengenai produk yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa.
Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh produsen dan
konsumen dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen
yang dijalankan oleh produsen sudah sepenuhnya sesuai dengan
hak-hak konsumen dalam Islam dimana produsen belum
memberikan hak secara penuh kepada konsumen.