Abstract :
Saat ini di Indonesia masih relatif banyak warga negaranya yang
belum memiliki rumah. Kondisi ini tidak terlepas dari makro perekonomian
Indonesia yang mengalami krisis moneter dan ekonomi. Tidak setiap orang
mempunyai kemampuan untuk membeli rumah yang dibangun oleh
penyelenggara pembangunan perumahan dengan sistem pembayaran lunas
disebabkan oleh keterbatasan kemampuan ekonomi. Untuk memberikan
kesempatan kepada konsumen agar dapat memiliki rumah yang dibangun oleh
penyelenggara pembangunan perumahaan dapat di tempuh dengan cara
pembelian rumah secara kredit melalui Kredit Pemelikan Rumah (KPR).
Suatu perjanjian pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih
dominan, ada yang lebih lemah. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan
seperti dalam praktik perjanjian jual beli perumahan klausula-klasulanya
cenderung tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian empiris yang
menghasilkan data primer dan sekunder, dan jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (Field Research). Pengumpulan data dilakukan dengan
cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data
menggunakan teknik analisis deskriptif menggambarkan permasalahan yang
terjadi di lapangan sesuai apa adanya.
Hasil penelitian, akad yang dilakukan di dalam perjanjian jual beli
perumahan di CV Gumay Prima telah sesuai dengan asas-asas perjanjian
Islam. Dalam tinjauan hukum Islam jual beli perumahannya sah, karena telah
memenuhi rukun dan syarat jual beli.